Vonnie Panambunan
Terkait Masalah Hukum Vonnie Anneke Panambunan, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Sulut Rodrigo Elias mengatakan, seharusnya setiap Kepala Daerah memahami aturan dan batas-batas keterlibatan
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait masalah hukum yang menjerat Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
Pengamat Hukum Sulut Rodrigo Elias mengatakan, seharusnya setiap Kepala Daerah memahami aturan dan batas-batas keterlibatan yang bisa menjurus ke masalah hukum dalam hal ini korupsi.
"Kan sudah ada rambu-rambunya ada aturan-aturannya, itu kan sudah diketahui oleh kepala-kepala daerah, bahkan siapa saja pun yang bukan pejabat sudah tau aturan tersebut," jelas Elias kepada Tribun Manado.
Dikatakannya, kalau tindak pidana korupsi untuk pejabat itu rambu-rambunya sudah ada, dan keterlibatan seorang pejabat disitu kadangkala tidak disadari.
Baca juga: Vonnie Panambunan 2 Kali Masuk Penjara Kasus Korupsi, Ini Jalannya Kasus Pemecah Ombak
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 29 April 2021, BMKG: Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Baca juga: Menves Bahlil Lahadalia Jelaskan Tujuan Kementerian Investasi, Bantu UMKM, Singgung Pengusaha Tajir
"Tetapi di dalam ajaran Hukum Pidana, kita mengenal itu bahwa yang dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana itu adalah pelaku atau orang yang terlibat.
Kemudian orang yang menganjurkan untuk melakukan, dan orang yang menyuruh melakukan, itu dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana," terang Elias.
Lanjutnya, memang jika dilihat secara awam, Bupati atau Kepala Daerah kan tidak terlibat di situ, karena ada pihak pelaksana, tetapi dia bisa dikategorikan pelaku, jika ada bukti-bukti yang melibatkan dirinya.

Baca juga: Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan: Semua Akan Terang Benderang di Persidangan
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Bengkel Tridjaya Motor Paal 2 Buka Hingga Jam 8 Malam
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua di Kotamobagu Capai Angka 80 Persen
"Misalnya dalam soal perencanaan proyek, dan sebagainya yang menjurus adanya keterlibatan Bupati di dalamnya," ujarnya.
Oleh karena, kata Elias, pejabat pemerintahan siapapun dia harus tahu rambu-rambu hukum pidana korupsi tersebut sehingga terhindar dari masalah hukum.
"Jangankan pejabat yang bukan pejabat pun harus tahu dan hati-hati dalam menjalankan kepemimpinan dalam lingkup pemerintahan.
Harus paham dengan aturan yang dapat menjurus kepada kasus pidana korupsi," pungkas Elias. (Mjr).
Baca juga: Amalia Menangis Rindu Suami Letkol Laut (E) Irfan Suri Kru KRI Naggala 402, Perasaan Saya Aja,
Baca juga: Saat Wali Kota Eri Cahyadi Ikut Sapu Jalan di Surabaya Selatan, Evaluasi Jumlah Satgas Kebersihan
Baca juga: HUT ke-4 Pemangku Adat Negeri Manembo-Nembo, Ini Pesan Maurits Mantiri
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Vonnie Panambunan Ditahan
Vonnie Panambunan
Vonnie Anneke Panambunan
korupsi pemecah ombak
pemecah ombak Likupang
Minahasa Utara
Sulawesi Utara
Sulut
Kota Manado
Manado
Mantan Cagub Sulut Vonnie Panambunan Diserahkan ke JPU, Selangkah Lagi Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Bupati Minut Joune Ganda Prihatin Kasus Pemecah Ombak Seret Vonnie Anneke Panambunan |
![]() |
---|
Vonnie Anneke Panambunan Ditangkap, Kejaksaan Tinggi Hanya Pinjam Ruang Tahanan Polda Sulut |
![]() |
---|
Vonnie Anneke Panambunan Dipastikan Lengser dari Ketua Nasdem Minut |
![]() |
---|
Kondisi Vonnie Anneke Panambunan di Hari Ketiga Dalam Ruang Tahti Mapolda Sulut |
![]() |
---|