Berita Minahasa
Pers Minahasa Pertanyakan Komitmen Bupati Terkait KIP
Penyerapan aspirasi masyarakat melalui peran pers sebagai pilar keempat demokrasi jangan sampai diabaikan.
Penulis: Lefrando Andre Gosal | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komitmen Bupati Minahasa untuk melaksanakan pertemuan rutin dengan Pers di Minahasa belum terlaksana.
Hal tersebut dipertanyakan Ketua Pers Minahasa, Kelly Korengkeng, Rabu (28/04) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
• Tanggapan Rizieq Shihab Setelah Munarman yang Jadi Kuasa Hukumnya Ditangkap Densus 88 Antiteror
• Bomber PSG Kylian Mbappe Cari Rumah di Madrid, Bakal Berlabuh di Real Madrid?
Menurutnya penyerapan aspirasi masyarakat melalui peran pers sebagai pilar keempat demokrasi jangan sampai diabaikan.
Tak hanya itu, Korengkeng menyebut bahwa Pers perlu tahu arah dan perkembangan pembangunan daerah kedepan.
“Jika komitmen Bupati ROR untuk melaksanakan pertemuan rutin dengan Pers terwujud, maka akan terwujud peran Pers sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dan tentunya sebagai organisasi Pers, kami menilai komunikasi publik Bupati Minahasa sangat tertutup,” ungkap Korengkeng.
Ditambahkannya, dari catatan Pers Minahasa, Kemerdekaan Pers sering kali mendapat banyak hambatan. Ketertutupan informasi tidak hanya di aras kepala daerah.
Sebagai lembaga negara yang melayani publik tentunya paham pentingnya sebuah informasi namun di Minahasa, fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak berjalan baik.
“Di lapangan, PPID di masing-masing organisasi perangkat daerah tidak menyediakan informasi sesuai dengan amanat undang-undang. Padahal undang-undang keterbukaan informasi publik telah merinci informasi apa saja yang harus disediakan oleh lembaga negara atau lembaga publik. Termasuk didalamnya informasi apa saja yang tidak menjadi konsumsi publik,” tegas Korengkeng.
Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat melakukan evaluasi atas persoalan ini.
Apalagi Minahasa akan menuju pada pemerintahan yang berbasis elektronik.
Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (LAG)
• Gempa Bumi Rabu (28/04/21), Info Terbaru BMKG Warga Diimbau Waspada, Ini Magnitudo dan Lokasinya
• Cengkeh, Kakao, dan Kelapa Jadi Komuditas Perkebunan Unggulan di Bolsel
• Fakta-fakta Bocah 8 Tahun Meninggal Usai Makan Sate Misterius, Bumbu Rasanya Aneh, 4 Saksi Diperiksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-pers-minahasa-kelly-korengkeng.jpg)