Menantu Jokowi Diserang Romo Syafii Soal Pemecatan Pejabat, Bobby Nasution Ladeni, 'Itu Besan Bapak'
Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi karena penanganan Covid-19 di Kota Medan yang masih belum maksimal
"Kita sudah instruksikan untuk pendataan dan penanganan yang cepat dan tepat. Tapi hasilnya masih kurang memuaskan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021). (Tribun-Medan.com/Rechtin Hani)
Edwin Dicopot Karena Kinerja Buruk
Berdasarkan daftar pejabat eselon II di Pemerintah Kota Medan, Edwin menjabat menjadi Kadis Kesehatan sejak 2019, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Edwin merupakan kelahiran 15 Agustus tahun 1961 yang artinya usianya akan genap 60 tahun pada Agustus 2021 nanti, dan akan memasuki masa pensiun.
"Memang beliau (Edwin) akan pensiun 4 bulan lagi. Karena bulan 8 nanti usianya genap 60 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada tribun-medan.com, Selasa (27/4/2021).
Muslim pun mengatakan, alasan Bobby Nasution mencopot Kadis Kesehatan Kota Medan ini adalah karena kinerja yang buruk.
"Alasannya karena kinerjanya tidak baik, dia juga sudah sampaikan itu. Kalau tidak ada alasan mana mungkin dicopot," kata Muslim.
Diketahui, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan baru memasuki waktu dua bulan.
Artinya, jika ingin melakukan pencopotan ataupun penggantian pejabat, Bobby harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Benar, sebelum enam bulan berdasarkan Permendagri Nomor 73 belum boleh melakukan penggantian pejabat, asalkan ada persetujuan tertulis dari Menteri. Dan persetujuan tertulis dari Menteri itu sudah ada," ujar Muslim.
Sebagai pengganti sementara, Bobby Nasution mengamanahkan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Syamsul Nasution sebagai Plt Kadis Kesehatan.