Anak Buah Anies Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Terima 2 Hukuman
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah.
Bahkan Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” katanya.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi yang diberikan kepada Blessmiyanda.
Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman.
Pertama adalah pembebasan jabatan.
Kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.
Sementara itu, Sigit juga memaparkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” katanya.
Blessmiyanda Buka Suara
Ketika dikonfirmasi wartawan, Blessmiyanda mengakui penonaktifan dirinya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta karena tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI Jakarta.
“Iya dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan Inspektorat. Kalau materi (pemeriksaan) mungkin belum bisa saya sampaikan ya,” kata Bless pada Rabu (24/3/2021).
Dia memastikan, jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta tidak diganti, tapi ditempati sementara oleh Sigit sebagai Plh Kepala BPPBJ.
“Sementara saya masih diperiksa,” ujar Bless.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, penonaktifan ASN dalam jabatannya merupakan hal yang biasa.
Namun Ahmad Riza Patria mengaku, belum mengetahui penyebab penghentian Bless sementara waktu sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
“Nanti kami cek ya kalau diperiksa Inspektorat, tapi pada intinya semua biasa kalau ada pemeriksaan karena semuanya kan melalui suatu proses,” ujar Ariza.
Terpisah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengamini kabar Blessmiyanda dinonaktifkan.
Namun Syaefulloh engga menjelaskan pemeriksaan yang dijalani Bless.
“Nanti saja ya saya sedang buru-buru untuk rapim, nanti suatu saat akan saya sampaikan,” kata Syaefuloh.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinonaktifkan Anies dan Diperiksa Inspektorat, Blessmiyanda Kepala BPPBJ DKI Era Ahok, Buka Suara,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya