Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong

Sosok Sugiyono, Miliki Bisnis Investasi Semut Rangrang, Kini Lepas dari Jerat Hukum 10 Tahun Penjara

Bos investasi semut rangrang? lolos jeratan 10 tahun penjara tapi ganti rugi 1,5 triliun

Editor: Chintya Rantung
(TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)
Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). 

CV MSB sendiri sudah beroperasi sejak 2014 yang menyediakan bibit rangrang dengan harga Rp 1,5 juta per paket.

Satu paket berisi dua toples yang di dalamnya ada semut rangrang.

Mitra berkewajiban memelihara dengan memberi makan ulat hongkong dan gula.

Kemudian setelah lima bulan pemeliharaan, paket itu akan dibeli kembali oleh CV dengan harga Rp 2,2 juta per paket.

Atau ada margin keuntungan Rp 700.000 per paket.

Bisnis itu sudah berjalan selama lima tahun dan tutup pada 19 Mei 2019. 

Berita terkait kasus Sugiyono

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingat Sugiyono, Bos Investasi Semut Rangrang? Lolos Jeratan 10 Tahun Penjara, Tapi Ganti Rugi 1,5 T, https://solo.tribunnews.com/2021/04/27/ingat-sugiyono-bos-investasi-semut-rangrang-lolos-jeratan-10-tahun-penjara-tapi-ganti-rugi-15-t?page=all.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved