Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong

Sosok Sugiyono, Miliki Bisnis Investasi Semut Rangrang, Kini Lepas dari Jerat Hukum 10 Tahun Penjara

Bos investasi semut rangrang? lolos jeratan 10 tahun penjara tapi ganti rugi 1,5 triliun

Editor: Chintya Rantung
(TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)
Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Sugiyono bos bisnis investasi semut rang-rang.

Ia dikabarkan kini lepas dari jerat hukuman 10 tahun penjara.

Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) ini tak lagi dituntut penjara.

Informasi ini disampaikan dalam sidang online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).

Dimana tindakan Sugiyono dinyatakan tidak termasuk pidana.

Namun Sugiyono harus melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.

Ingat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sugiyono' title='Sugiyono'>Sugiyono</a>, Bos Investasi Semut Rangrang? Lolos Jeratan 10 Tahun Penjara, Tapi Ganti Rugi 1,5 T

Angka tersebut berasal dari 9.397 mitra yang bergabung dalam investasi semut rang-rang di CV MSB.

Untuk diketahui, Sugiyono menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang tahun lalu.

Dari ribuan mitra tersebut, ada 90 mitra yang melapor lantaran uang yang diinvestasikan tak mendapat untung.

Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.

Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan.

Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.

Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret Sugiyono ke penjara.

Sugiyono dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved