Investasi Bodong
Sosok Sugiyono, Miliki Bisnis Investasi Semut Rangrang, Kini Lepas dari Jerat Hukum 10 Tahun Penjara
Bos investasi semut rangrang? lolos jeratan 10 tahun penjara tapi ganti rugi 1,5 triliun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Sugiyono bos bisnis investasi semut rang-rang.
Ia dikabarkan kini lepas dari jerat hukuman 10 tahun penjara.
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) ini tak lagi dituntut penjara.
Informasi ini disampaikan dalam sidang online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
Dimana tindakan Sugiyono dinyatakan tidak termasuk pidana.
Namun Sugiyono harus melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.

Angka tersebut berasal dari 9.397 mitra yang bergabung dalam investasi semut rang-rang di CV MSB.
Untuk diketahui, Sugiyono menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang tahun lalu.
Dari ribuan mitra tersebut, ada 90 mitra yang melapor lantaran uang yang diinvestasikan tak mendapat untung.
Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.
Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan.
Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.
Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret Sugiyono ke penjara.
Sugiyono dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.
