Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Hutang 7 Juta Tak Dibayar, Gadis Muda Ini Tewas Dibunuh Temannya Sendiri karena Menolak Ajakannya

Terjadi kasus pembunuhan di Jakarta Pusat. Diketahui seorang gadis tewas dibunuh temannya sendiri.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pembunuhan seorang wanita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan di Jakarta Pusat.

Diketahui seorang gadis tewas dibunuh temannya sendiri.

Terkait hal tersebut pelaku mengaku korban punya hutang hingga sering nginap dirumahnya.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Selasa 27 April 2021, Ada Program Keajaiban Ramadan, Cek Katalognya di Sini

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berkumur di Siang Hari Bagi yang Berpuasa? Ini Jawaban Ustaz

Baca juga: Pesan Serda Wawan Jadi Pengingat untuk Istrinya: Saat Tugas Kapal Selam, Anggap Suamimu Udah Mati

Foto : Ilustrasi pembunuhan. (istimewa)

Kasus teman bunuh teman terjadi di Jakarta Pusat.

Diketahui korbannya merupakan gadis muda berinisial B (22).

Sedangkan pelakunya adalah teman korban, IN yang berumur 28.

Kejadian ini bermula saat IN menagih utang kepada korban.

Namun B enggan membayar utang sebesar Rp 7 juta itu.

Karena tak mau membayar utang,

IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.

Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.

"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya,"

jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau,

sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon,

ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Foto : Ilustrasi pembunuhan. (istimewa)

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

Budi menambahkan,

hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.

Mereka kenal sekira tiga tahun.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan wanita

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Bayar Utang, Perempuan Ini Dicekik Temannya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/26/ogah-diajak-berhubungan-badan-untuk-bayar-utang-perempuan-ini-dicekik-temannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis di Jakarta Dibunuh Teman Pria, Berawal Tolak Ajakan Berhubungan Intim untuk Bayar Utang, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/27/gadis-di-jakarta-dibunuh-teman-pria-berawal-tolak-ajakan-berhubungan-intim-untuk-bayar-utang?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved