Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Gadis 19 Tahun Dilecehkan Ditempat Umum, Seorang Pria Pegang Bagian Tubuhnya saat di Lampu Merah

Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/Yudhistira Adi N
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.

Diketahu pelecehan tersebut bahkan dilakukan di tempat umum.

Pelaku memeganga bagian sensitif dari korban saat sedang di lampu merah.

Baca juga: Sebelum Gugur, Letkol Heri Oktavian Komandan Nanggala-402 Curhat Keresahannya Soal Kapal Selam Bekas

Baca juga: Sebut Dennis Lyla Selingkuh dan Lakukan KDRT, Thalita Latief Siap Beberkan Bukti di Sidang

Baca juga: Suka Mengantuk? Waspada, Itu Jadi Satu Dari 8 Tanda Kolesterol Tinggi, Begini Cara Menurunkannya

Ilustrasi begal payudara
Ilustrasi (Istimewa)

Buntut panjang pegang bokong perempuan di lampu merah,

pria usia 47 tahun ini terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

HF, pria mesum itu kini diringkus Satreskrim Polres Serang Kota.

Sementara korbannya S usia 19 tahun.

HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum,

tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat traffic light menyala hijau,

HF memegang bokong korban berinisial S (19)."

HF ditangkap polisi

"Setelah itu HF melarikan diri,"

ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).

Selain menangkap HF,

polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.

"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.

Atas perbuatannya,

HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi, https://banten.tribunnews.com/2021/04/25/pria-yang-memegang-bokong-perempuan-di-simpang-empat-sumurpecung-kota-serang-ditangkap-polisi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved