Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

Ada Hak Anak Yatim, Fakir Miskin dan Janda di Harta Kita, Jangan Lupa Cuci Hartamu di Ramadhan 2021

Karena diketahui bersama, dalam harta kita ada hak nya anak yatim, fakir miskin dan juga para janda serta kaum duafa.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
FACEBOOK/Agus Penyoe
Postingan Agus Penyoe tentang anak yatim belanja pertama kali di mall viral di media sosial (ilustrasi anak yatim) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Zakat adalah salah satu rukun Islam.

Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.

Dengan berzakat umat muslim sama seperti mencuci harta mereka.

Karena diketahui bersama, dalam harta kita ada hak nya anak yatim, fakir miskin dan juga para janda serta kaum duafa.

Namun yang perlu kita ketahui, bahwa tak semua harta bisa kita cuci.

Lantas harta apa saja yang perlu kita cuci?

Dengan cara apa juga kita men-cuci harta kita?

Jawabannya yakni dengan zakat.

Zakat Fitra
Zakat Fitra ()

Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan.

Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa).

Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta.

Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat.

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103).

Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari).

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?

Dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (Instagram/santri.dai via TribunJogja.com)

Ya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.

Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” ( HR Muslim).

Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).

Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru  akan mendapatkan dosa.

Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq yang tidak mewajibkan zakat atas harta haram meskipun sudah mencapai satu nisab. “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian atau disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin jika tidak diketahui asal usulnya."”

Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya  harta tersebut bukan hak miliknya.

Ilustrasi harta
Ilustrasi harta (Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com)

Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat.

Seandaianya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi.

Anyway, hari ini, Senin 26 April 2021, puasa Ramadhan 2021 ini sudah masuk pada hari ke-14.

Berbeda dengan niat puasa, berikut adalah doa puasa hari ke-14.

Adapun waktu untuk membaca doa-doa ini bisa dibaca setelah shalat fardhu.

Doa Hari ke-14 Puasa Ramadhan 2021

اَللَّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنِيْ فِيْهِ بِالْعَثَرَاتِ وَ أَقِلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْخَطَايَا وَ الْهَفَوَاتِ وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ فِيْهِ غَرَضًا لِلْبَلايَا وَ الآفَاتِ بِعِزَّتِكَ يَا عِزَّ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya : Ya Allah! Mohon Janganlah ENGKAU tuntut dari kami di bulan ini semua kesalahan yang aku lakukan. Hapuskan seluruh kesalahan dan kebodohanku. Hindarkan aku dari bencana dan malapetaka. Demi kemuliaan-MU, Wahai sandaran Kemulian kaum Muslimin

tribunmanado.co.id mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ya bagi mereka yang merayakan. (Tribun Manado/Indry Fransiska Panigoro/*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved