Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

KABAR GEMBIRA untuk Transgender, Kemendagri Permudah Pengurusan e-KTP, Akta Kelahiran,Kartu Keluarga

Warga transgender akan dipermudah untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik ( KTP-el ) atau e-KTP, akta kelahiran kartu keluarga

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Viral suami dihamili istri. Pasangan Transgender menikah. Kabarnya kini telah melahirkan. (ilustrasi transgender) 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kabar gembira dari pemerintah.

Kabar ini mungkin akan memuat para transgender di Indonesia senang.

Itu karena adanya kebijakan pemerintah.

Kebijakan ini tentunya menguntungkan para transgender.

Di mana mereka nantinya akan dibantu oleh pemerintah.

Selama ini banyak transgender tak memiliki dokumen kependudukan lengkap. Untuk membantu para transgender, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) akan memberi kemudahan.

Warga transgender akan dipermudah untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik ( KTP-el ) atau e-KTP, akta kelahiran hingga kartu keluarga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Zudan juga sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.

ilustrasi KTP Elektronik
ilustrasi KTP Elektronik (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah."Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ucap Zudan.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Selain itu, Zudan menyarankan terkait pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved