Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suami Bunuh Istri

5 Fakta Mayat Wanita dalam Gulungan Kasur, Fakta Kedua Tega Lakukan ini Padahal Sedang Begini

Berikut 5 fakta tragedi suami bunuh istri hamil yang menghebohkan warga di sekitar Jl Masjid Al Akbar Surabaya

Editor: Indry Panigoro
(surya/firman rachmanudin/dok.surya)
Penemuan mayat wanita hamil di lapangan parkir dekat Masjid Al Akbar Surabaya bikin geger. Ternyata dibunuh suami sendiri. 

2. Tega bunuh istri sedang hamil

Jony Pranoto Kasum ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di kamar kos yang ada di Jalan Gayungan VII Surabaya.

Jony adalah pelaku utama pembunuhan terhadap istrinya.

Kepada polisi, Jony mengaku telah membunuh istrinya.

Pembunuhan itu dilakukan karena tersangka emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.

"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).

Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.

Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

Penemuan mayat wanita hamil  di lapangan parkir dekat Masjid Al Akbar Surabaya bikin geger. Ternyata dibunuh suami sendiri.
Penemuan mayat wanita hamil di lapangan parkir dekat Masjid Al Akbar Surabaya bikin geger. Ternyata dibunuh suami sendiri. (surya/firman rachmanudin/dok.surya)

3. Tidur bersama mayat selama 3 hari

Ironisnya, setelah membunuh istrinya, Jony menyimpan mayatnya di kamar selama 3 hari.
"Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka.

Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

4. Cekcok sebelum pembunuhan

Korban dihabisi di kamar kosnya dengan cara dibekap dengan bantal dan kasur sebelum akhirnya tewas karena kehabisa oksigen.

"Korban dibekap. Di kamar kosnya," beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved