Sosok Tokoh
Sosok Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Disebut Mempertemukan
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain itu, ada MH adalah seorang advokat jadi tersangka.
Steppanus menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
Azis disebut-sebut adalah sosok yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
(FOTO: Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Sosok Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Azis Syamsuddin lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970.
Azis Syamsuddin merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana.
Azis Syamsuddin meraih gelar masternya di bidang Finance dari University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran.
Azis Syamsuddin diketahui pernah aktif di beberapa organisasi.
Terakhir, Azis Syamsuddin tercatat sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) pada 2008 hingga 2011.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga aktif sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Rekam jejak
Azis Syamsuddin mengawali kariernya sebagai seorang konsultan di American International Assurance (AIA).
Setelah setahun bekerja di AIA, Azis Syamsuddin kemudian bekerja di Bank Panin sebagai Officer Development Programme.
Berhenti dari Bank Panin, Azis Syamsuddin kemudian bergabung dengan salah satu firma hukum di Jakarta.
(FOTO: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Tribun Medan)
Azis Syamsuddin juga sempat menduduki posisi Managing Partner.
Azis Syamsuddin terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Golkar.
Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.
Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.
Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014.
Dalam kariernya sebagai wakil rakyat, nama Azis Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.
Nama Aziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis.
Riwayat Karier
Konsultan PT AIA (1992-1993)
TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)
Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)
Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)
Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)
Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) (4)
Nama Lengkap DR. HM. Azis Syamsuddin, SH.,SE.,MAF.,MH
Lahir Jakarta, 31 Juli 1970
Pendidikan
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993
S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993
S2 Finance, University of Western Sydney, 1998
S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003
S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007
Penjelasan Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," beber Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Minta Maaf
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Firli.
Ia turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Diperiksa intensif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.
M. Syahrial (MS) diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
SUMBER:
https://www.tribunnewswiki.com/2019/10/28/azis-syamsuddin
Baca juga: Hasil Barcelona vs Getafe, Barca Benamkan dengan Skor Telak 5-2, Messi dan Griezmann Cetak Gol
Baca juga: Napoli Mengamuk Tercipta 7 Gol, Lorenzo Insigne Sumbang 2, Bantai Lazio 5-2, Hasil Liga Italia
Baca juga: Penyidik KPK Tersangka Kasus Suap Ternyata Bertemu dengan M. Syahrial di Rudis Wakil Ketua DPR RI