Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyidik KPK

KPK Sudah Kantongi Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin: Didalami Lebih Lanjut

Nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju akhirnya dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO
Stepanus Robin Pattuju digiring petugas saat menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju akhirnya dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui selain menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.

Nantinya, komisi antikorupsi bakalan memanggil pihak yang sudah dikantongi tersebut.

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SOSOK Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng.

Hal tersebut setelah salah satu penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Sebelumnya, Propam Polri menangkap AKP SR, oknum penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.

Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved