Paul Zhang
Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang Memecah Belah Masyarakat Indonesia
Kepolisian terus memburu keberadaan Paul Zhang yang menyatakan hal-hal negatif tentang kekristenan dan Yesus Kristus.
TRIBUNM,ANADO.CO.,ID, JAKARTA - Kepolisian terus memburu keberadaan Paul Zhang yang menyatakan hal-hal negatif tentang kekristenan dan Yesus Kristus.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyatakan kementeriannya terus memburu konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial.
Menurutnya, konten ujaran kebencian yang dilakukan Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan Indonesia.

"Hingga Kamis (22/4/2021) Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang," ucap Dedy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Jumlah konten yang diblokir tersebut, lanjut Dedy, diantaranya 26 kontek Youtube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, kami juga melakukan proses 23 konten yang diunggah oleh Paul Zhang. Konten ini diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.
Tim patroli siber Kemenkominfo, menurut Dedy,terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Teman Cintaku - Devano Danendra Feat Aisyah Aqilah
Baca juga: Destinasi Wisata Super Prioritas KEK Likupang, Maurits Mantiri Harap Kecipratan ke Bitung
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya," kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, dengan tidak menyebarluaskan konten itu tentunya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghadirkan perdamaian di ruang digital.