Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah

Ayah Ditangkap Karena Kasus Korupsi, Anak Difitnah dan 'Ditendang'

Kini Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan 9 Staf Khusus Gubernur Sulsel dan sejumlah staf khusus yang kini disoal itu.

Editor: Fistel Mukuan
Putri Fatimah Nurdin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat gubernur Sulsel.

Kini anaknya Putri Nurdin Abdullah ditimpa fitnah sehingga 'ditendang'.

Putri Nurdin Abdullah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai staf.

Beredar informasi jika Putri Fatimah Nurdin, putri Nurdin Abdullah terima gaji yang besar dari APBD Sulsel.

Sosok Putri Nurdin Abdullah menjawab fitnah itu lewat unggahan di media sosialnya.

Kasus berawal dari beredarnya dokumen jumlah gaji staf khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kini Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan 9 Staf Khusus Gubernur Sulsel dan sejumlah staf khusus yang kini disoal itu.

Penonaktifan ini dilakukan seiring dinonaktifkannya pula Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah karena kini tersangkut kasus korupsi dan sedang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kesembilan Staf Khusus Gubernur Sulsel yang dinonaktifkan, yakni:

1. Putri Fatimah Nurdin

2. Bunyamin H Arsyad

3. Raysen Wijaya Kusuma

4. Nikita Andi Lolo

5. Nurul Habibah

6. Bobby Marta Hidayat

7. A Faramuli Aswar

8. Zulham Arief, dan

9. Muhammad Taufiq Lau.

Sebelumnya, mereka di-SK-kan Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat (rompi oranye, tengah) Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah yang Ikut Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka
Edy Rahmat (rompi oranye, tengah) Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah yang Ikut Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka (Tribunnews.com/Jeprima)

Para staf khusus itu melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

Atas tugas-tugasnya, mereka pun berhak mendapatkan gaji dari Pemprov Sulsel.

Berapa gajinya?

Dalam SK disebut jika staf khusus digaji Rp 8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertera pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.

Namun, di media sosial, ada yang menyebut jika gaji mereka malah mencapai Rp 18 juta per bulan.

Terkait dengan nilai gaji, Putri Fatimah Nurdin sekaligus putri Nurdin Abdullah buka suara.

Melalui sebuah grup percakapan WhatsApp, dia menyebut jika difitnah bergaji lebih dari Rp 8 juta.

"Fitnah... gaji saya 8 juta... ada slipnya...," tulisnya.

"Pendapatan saya di luar pemprov lebih banyak tp saya tinggalkan demi membantu Bapak mengabdi untuk Sulsel... kami kerja dari jam 6 subuh sampai jam 12 malam... bahkan weekend pun kadang kami di daerah," tulis dia lebih lanjut.

Menantu Wali Kota Parepare Juga Angkat Suara

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan, Sempat Tidur Dengan Mayat Korban Selama 3 Hari

Baca juga: SOSOK Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Rangking 5 di Angkatannya

Baca juga: Nasib Pilu Orang Kaya di China Tidaklah Mudah, Mereka Harus Menerima Resiko Berbahaya

Salah satu staf khusus Zulham Arief buka suara soal nilai gajinya.

Zulham bertugas sebagai staf khusus bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan nilai gaji yang ia terima sebagai staf khusus mencapai Rp 8 juta rupiah per bulan.

"Nilainya sama semua staf khusus gub dan wagub, Rp 8 juta bukan Rp 18 juta," kata Zulham kepada Tribun Timur, Rabu (21/4/2021).

Zulham Arief Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif. (Foto Golkar Sulsel) (Golkar Sulsel)
Menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe itu mengatakan sudah tidak lagi menerima gaji sejak Maret 2021 atau setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Zulham Arief mengaku masih sempat beberapa kali masuk berkantor ke Kantor Gubernur pada Maret 2021.

Ia baru mendapat penon-aktifkan sementara sejak April 2021.

Ia juga mengaku pernah dikumpulkan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pertemuan itu, kata Zulham, Sudirman Sulaiman memberi arahan diminta tetap stand by seperti biasa.

"April kami dapat nota dinas dari Bappeda bahwa staf khusus secara resmi diberhentikan mulai April," ujarnya.

Senada, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menyampaikan gaji staf khusus gubernur diberhentikan sementara.

"Karena penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Selama bulan Maret 2020, staf khusus gubernur tak ada sehingga ditangguhkan sementara.

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga dinonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tidak berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," tambahnya.

Darmawan Bintang mengatakan, dalam SK ada 9 stafsus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terdata.

Ia menyampaikan, Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah di bawah Diskominfo.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga.

Apakah gaji juru bicara Gubernur mencapai Rp 25 juta?

"Sama Pak Amson kalau itu," kata Darmawan Bintang.

Jika benar gaji seorang jubir mencapai Rp 25 juta maka, akan mengalahkan gaji gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut nama- nama Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel:

- Fahmi Ismail

- Bunyamin H Arsyad

- Raysen Wijaya Kusuma

- Andrew Mulia

- Nikita Andi Lolo

- Zulham Arief

- Arif

- Muh Hasanuddin Taiben

- Abdul Rauf Alauddin Said

- Zulhajar

- Arman

- M Rusdi

- Rendra Darwis

- Munawir Akil

- Moh Anugerah

- Haeruddin

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kasihan Keluarga Nurdin Abdullah Kini Anak Difitnah Terima Gaji Rp 18 Juta, Kerja 6 Pagi - 12 Subuh, https://makassar.tribunnews.com/2021/04/23/kasihan-keluarga-nurdin-abdullah-kini-anak-difitnah-terima-gaji-rp-18-juta-kerja-6-pagi-12-subuh?page=all

Berita lain terkait Nurdin Abdullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved