Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI AD

Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal TNI Wanita yang Kawal Pengeroyokan Kopassus, Ahli Hukum di TNI AD

Ada empat jenderal TNI AD yang diturunkan Andika Perkasa untuk ikut mengawal kasus tersebut, salah satunya ada sosok Brigjen TNI Tetty Melina Lubis

Editor: Finneke Wolajan
Youtube/@tni_angkatan_darat ©2020
Brigjen TNI Tetty Melina Lubis 

Ia berharap Ditkumad dapat berkembang ke era digital agar prajurit dapat melakukan konsultasi hukum melalui online.

Sehingga, sosialisasi hukum dapat dengan mudah diakses prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.⁣⁣

Mengemban tanggungjawab baru sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat, bukanlah kali pertama dirinya menjabat sebagai pimpinan di lingkungan TNI AD.

Sebelumnya, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis pernah mengemban tugas sebagai:

- Kepala Hukum Kodam III/SIliwangi

- Komandan Pendidikan Korps Wanita TNI AD di Lembang

- Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer, yaitu mendidik para perwira untuk mengambil gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.⁣⁣

Berikut video wawancaranya:

Usut Kasus pengeroyokan Prajurit Kopassus

Brigjen Tetty dan tiga jenderal TNI AD lainnya diperintahkan Jenderal Andika Perkasa ikut mengusut kasus pengeroyokan prajurit Kopassus.

Selain memerintahkan 4 jenderal TNI AD mengusut kasus tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku. 


KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, memberi sanksi pada Oknum TNI terlibat di Mapolres Ciracas. (IST)

"Intinya proses dikawal mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer (AD), Asisten Intelijen KSAD, Dirkumad, kemudian yang di bawah ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

Kita akan cari sejelas-jelasnya apa yang terjadi," kata Jenderal Andika Perkasa saat konferensi pers di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021).

Menantu Hendropriyono itu menegaskan secara internal masih mendalami terkait keberadaan prajurit Kopassus tersebut di lokasi dan waktu kejadian.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved