Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Masih Ingat Penyerangan Mako Brimob 2018? 6 Tersangkanya Divonis Mati, Ini Mereka

"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana di dalam Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pasca kerusuhan yang dilakukan narapidana terorisme, Kamis (10/5/2018). Sebanyak 155 narapidana terorisme yang menguasai Rutan Cabang Salemba Mako Brimob menyerahkan diri setelah dilakukan operasi Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, CAKUNG -Masih ingat dengan kasus terorisme penyerangan Mako Brimob tahun 2018 lalu?

Kasus tersebut ternyata terus berproses hingga saat ini.

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati

Baca juga: Tangis Orang Tua Onyo Pecah, Akui Perlakuan Buruk, Ikhlas Dibenci, Kenangan Ini Biar Mama Simpan

Suasana rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018) setelah berhasil dikuasai kembali oleh Polri. Sebanyak 155 tahanan terorisme akhirnya menyerah tanpa syarat ke pihak aparat kepolisian setelah kerusuhan selama kurang lebih 36 jam.
Suasana rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018) setelah berhasil dikuasai kembali oleh Polri. Sebanyak 155 tahanan terorisme akhirnya menyerah tanpa syarat ke pihak aparat kepolisian setelah kerusuhan selama kurang lebih 36 jam. (Dok Polri)

terhadap enam terdakwa kasus terorisme penyerangan Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan

dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021)

keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Air Mata Putri Delina Anak Sule Tumpah, Ungkap Masalah Rumah Tangga,Merasa Rapuh

Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob
Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob (Instagram)

"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman,

Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza,

Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut

keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Potret Baru Naja Hafiz Cilik Derita Lumpuh Otak, Hafal 30 Juz, Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber

"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua,

Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam

akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua,

Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa

makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian

dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua,

Depok tewas dalam kejadian tersebut.

Sebagai catatan TribunJakarta.com tidak menulis nama Staf Humas narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Kronologi Kejadian

Suasana mencekam menyelimuti Markas Korps (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Terjadi kerusuhan di sana, yang dipicu oleh cekcok antara tahanan dengan petugas dari personel Brimob Polri.

Berikut kronologi runtutnya, yang telah dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018):

1. Selasa Pukul 21.30

Wartawan mendapat informasi tentang napi tahanan kasus terorisme yang jebol dari Mako Brimob.

2. Selasa Pukul 23.20

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol M Iqbal hanya bisa membenarkan hal itu, belum dapat dimintai keterangan lebih.

Saat itu aparat kepolisian masih berusaha menangani kekacauan.

3. Rabu Pukul 00.05

Pengamanan ketat dilakukan di sekitar Mako Brimob, dan wartawan diminta menjauh hingga 200 meter dari gerbang.

Sementara itu di media sosial bertebaran video-video kejadian tersebut.

4. Rabu Pukul 00.35

Polisi mulai memasang kawat berduri dan mensterilkan wilayah hingga gereja, rumah sakit, dan unit Satwa Kabaharkam di samping Mako Brimob.

5. Rabu Pukul 01.07

Iqbal akhirnya memberi keterangan, bahwa kerusuhan di rutan di Mako Brimob bermula dari cekcok tahanan dan petugas.

Sejumlah petugas pun terluka dalam insiden ini.

6. Rabu Pukul 01.15

Jalan akses UI di depan Mako Brimob Kelapa Dua ditutup sementara dan dijaga personel Brimob.

7. Rabu Pukul 02.15

Sejumlah personel kepolisian serentak mengokang senjata laras panjang, kemudian diperintah untuk mencari tempat perlindungan diri.

Balik pepohonan, halte bus, dan tempat-tempat tertutup lainnya menjadi tempat perlindungan mereka.

Namun, seorang personel terlihat masih berada di depan awak media, hingga akhirnya ditegur oleh atasannya.

"Apa kamu sudah kebal, tidak cari tempat perlindungan?" Kata sang atasan.

8. Rabu Pukul 05.30

Seluruh kendaraan dan pejalan kaki dilarang melintas di depan Mako Brimob.

9. Rabu Pukul 07.39

Anggota Brimob bersenjata laras panjang masih berjaga ketat, dan jalan akses UI belum bisa dilalui warga.

Tampak juga sejumlah mobil pejabat mulai berdatangan masuk ke dalam Mako Brimob.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Vonis 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Bulan Mei 2018 Silam Hukuman Mati danKronologi Kerusuhan di Mako Brimob, Dari Pukul 21.30 hingga saat Mobil Pejabat Berdatangan

Berita lain terkait Brimob

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved