Aksi Terorisme
Masih Ingat Kasus Penyerangan di Mako Brimob Depok? Kini 6 Terdakwa Teroris Divonis Hukuman Mati
Masih ingat kasus penyerangan Mako Brimob Depol Mei 2018? Para pelaku yang melakukan aksi teror dijatuhi hukuman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penyerangan Mako Brimob Depok Mei 2018?
Para pelaku yang melakukan aksi teror dijatuhi hukuman.
Dinyatakan bersalah lakukan tindakan terorisme dan mendapat hukuman mati.
Baca juga: Sosok Penyidik KPK Berinisial SR yang Diduga Peras Seorang Wali Kota, Bermodus Menghentikan Kasusnya
Baca juga: Arya Saloka Didoakan Menikah dengan Amanda Manopo, Begini Respon Putri Anne
Baca juga: Pak Kades Ngumpet di Plafon Rumah Staf Cantik Saat Suami Jadi TKI, Nafas Ngos-ngosan Saat Digrebek

Foto : Ilustrasi Teroris. (istimewa)
Enam terdakwa teroris yang pernah menyerang Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan itu keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Berikut Keenam terdakwa terorisme yakni :
- Anang Rachman,
- Suparman alias Maher,
- Syawaludin Pakpahan,
- Suyanto alias Abu Izza,
- Handoko alias Abu Bukhori,