Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Pria Usia 22 Tahun Ini Buktikan Sayang dengan Bawa ke Rumah Kosong, Pacar pun Mengadu ke Orangtua

Entah mengapa pria yang satu ini awalnya maksud ke masjid, tetapi kemudian mengarahkan pacarnya ke rumah kosong tak berpenghuni.

Editor: Aswin_Lumintang
SRIPOKU.COM / Agung
Fajri diamankan Polres Ogan Ilir karena telah memperkosa pacarnya saat hendak salat tarawih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SUMSEL - Entah mengapa pria yang satu ini awalnya maksud ke masjid, tetapi kemudian mengarahkan pacarnya ke rumah kosong tak berpenghuni.

Di tempat ini diduga pelaku melakukan hal tak senonoh kepada korban yang nota bene adalah pacarnya sendiri.

Baca juga: Pria Dimangsa Buaya Lalu Diduga Dimuntahkan, Ditemukan dalam Kondisi Tak Utuh, Warga Histeris

Baca juga: Moeldoko: Setop Kalau Tanya Reshuffle, yang Tahu Hanya Presiden

Ya, Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Bunga (bukan nama sebenarnya) dinodai saat hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih.

Mirisnya lagi, yang melakukan aksi bejat itu adalah pacarnya sendiri bernama Fajri.

Fajri diamankan Polres Ogan Ilir karena telah memperkosa pacarnya saat hendak salat tarawih.
Fajri diamankan Polres Ogan Ilir karena telah memperkosa pacarnya saat hendak salat tarawih. (SRIPOKU.COM / Agung)

Kejadian ini bermula saat pemuda 22 tahun itu hendak mengantar sang pacar ke masjid.

Namun niat itu berubah di tengah jalan.

Ia kemudian mengajak korban ke rumah kosong.

Di rumah kosong itu lah ia melampiaskan nafsunya terhadap korban.

Perbuatannya itu ia lakukan kepada pacarnya itu pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Korban yang tak terima lantas menceritakan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya.

Oleh orangtua korban, pelaku dilaporkan ke Polres Ogan Ilir.

Pelaku Dilaporkan karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri yang tak lain pacarnya sendiri, Fajri (22 tahun) diamankan petugas dari Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Tersangka dan korban sama-sama warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang.

Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Ketika itu, korban Bunga sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan salat Tarawih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved