Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

SAH, THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal dari Pegawai Swasta

Selain pencairan yang dipercepat, pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan.

Kabar gembira tahun 2021 ini Pencairan THR akan lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

Baca juga: Anggota Kostrad TNI Membelot ke TPNPB-OPM KKB Papua, Sosok SJR Berkhianat

Susiwijono mengungkapkan Pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartanto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya Kamis (15/4/2021).

Ditambahkannya, Pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.

Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.

Maka dari itu, perlu adanya stimulus untuk masyarakat agar terjadi transaksi yang cukup banyak.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.

Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.

Ini cocok untuk masyarakat yang ingin membeli banyak hal dari marketplace dengan harga terjangkau dan pas dengan THR.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.

Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.

pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Penasaran berapa banyak THR yang akan diterima PNS?

Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 (Kolase tribun timur / Rasni Gani)

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV untuk Anda yag penasaran.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita terkait Pencairan THR tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal, Berikut Jumlah yang Diterima, .

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved