Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Olly Dondokambey Berpeluang Tiga Periode Gubernur, Pengamat Politik: Bisa Tapi Tak Sesuai Fatsun

Gubernur Sulut Olly Dondokambey berpeluang tampil kembali sebagai calon Gubernur pada Pilgub 2024.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
tribun manado
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut Olly Dondokambey berpeluang tampil kembali sebagai calon Gubernur pada Pilgub 2024.

Asalkan mundur pada dua setengah tahun masa jabatannya pada periode kedua.

Saat ini Olly disebut sebut masuk nominasi Menteri dalam reshuffle kabinet yang diwacanakan Presiden Jokowi.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pasokan Listrik Terhenti, PLN Bereaksi Cepat Upayakan Penormalan Secepatnya

Baca juga: Wabup Moktar Parapaga: Diimbau Warga Talaud Tetap Waspada Akan Cuaca Ekstrem

Baca juga: TERBARU, Daftar Harga Ponsel Oppo Bulan April 2021, Oppo A92 hingga Oppo A15

Pengamat Politik Susanto Amisan mengatakan peluang itu terbuka jika merunut pada putusan Kemendagri soal Bupati Talaud Elly Lasut yang jadi Yurisprudensi. 

"Elly dianggap mundur sebelum dua setengah tahun masa jabatannya pada periode kedua. Dan ia kembali calonkan diri. Itu sah.

Jadi Yurisprudensi. Olly juga bisa asalkan mundur sebelum dua setengah tahun masa jabatannya pada periode kedua," ujar dia.

Baca juga: TERBARU, Daftar Harga Ponsel Oppo Bulan April 2021, Oppo A92 hingga Oppo A15

Baca juga: Reaksi El Barack saat Dengar soal Ayahnya Bikin Jessica Iskandar Kaget: Aku Mikirnya 10 Hari

Baca juga: Ketua Asprov PSSI Sulut Paul Nelwan, Kaget Dengar Berita Leo Soputan Meninggal

Dikatakannya, saat mundur Olly harus memegang jabatan agar elektabilitasnya terjaga pada 
2024 nanti. 

Pengamat politik Unsrat Ferry Liando mengatakan, hal itu memungkinkan secara undang undang

Ferry Daud Liando
Ferry Daud Liando (Tribunmanado.co.id/Dewangga Ardhiananta)

"Salah satu syarat menjadi kepala daerah adalah belum menjabat dua periode baik secara berturut, tidak berturut, dalam dua daerah yang berbeda.

Namun jika Pak olly mengundurkan diri sebelum 2 tahun setengah pada periode kedua maka UU masih kemungkinan.

Sebab jika seseorang belum menjabat diatas 2 tahun setengah maka belum terhitung satu periode menjabat.

Sehingga jika yang bersangkutan hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2024 maka masih memenuhi syarat," kata dia. 

Baca juga: 8 Fakta Rimar Callista, Calon Juara Indonesian Idol Special Season, Tampil Malam Ini di Grand Final

Baca juga: Promo KFC 19 April 2021, Kombo Ramadan KFC, Khusus Hari Ini Ada Diskon, Buruan!

Baca juga: Sosok Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto, Miliki Ratusan Perusahaan, Jumlah Kekayaannya Fantastis

Namun, ia menilai, keadaan seperti ini agak sulit akan dilakukan pak olly. Karena berkorelasi dengan fatsun politik. 

"Pihak yang mewacanakan ini saya yakin bukan berasal dari beliau. Bisa jadi ada pihak - pihak yang akan merasa di untungkan jika hal ini benar benar terjadi.

Tapi saya berharap tak mungkin cara - cara ini seperti bisa diakukan," katanya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved