Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quraish Shihab Menjawab

Bolehkah Makmum Baca Ifititah Saat Imam Membaca Al-Fatihah? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Apakah makmum tetap harus membaca al-Fatihah pada setiap rakaat shalat?

jumadi mappanganro
Izzun Ramadhan M membaca buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya Prof Dr Quraish Shihab MA 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berikut ini pertanyaan yang juga sering ditanyakan sebagian umat Islam. 

1. Apakah boleh seorang makmum membaca doa Ifititah sementara imam membaca Al Fatihah atau cukup mendengarnya saja mengikuti imam?

2. Apakah makmum tetap harus membaca Al Fatihah pada setiap rakaat shalat. Sedangkan dia sudah mengucapkan amin seusai imam membaca surah al-Fatihah?

Terkait pertanyaan tersebut, berikut jawaban Prof Dr Quraish Shihab MA:

1. Boleh saja. Tetapi yang wajib Anda baca adalah surah Al Fatihah secara sempurna sebelum imam selesai rukuk. 

Kalau tidak, maka shalat Anda dinilai ketinggalan satu rakaat. Anda harus menambahnya setelah imam mengucap salam.

Ini karena Anda berkesempatan membaca yang sunnah (doa Ifititah) dan meninggalkan yang wajib (membaca Al-Fatihah).

2. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya shalat tidak sah kecuali dengan membaca al-Quran. Yang dimaksud membaca al-Quran di sini menurut mayoritas ulama adalah surah al-Fatihah. 

Ini berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad saw. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim berikut ini.

Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shamit bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah. (HR enam perawi hadits).

Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan membaca surah al-Fatihah dengan alasan bahwa dalam satu hadits yang juga sahih, Nabi saw memerintahkan membaca "apa yang mudah dibaca dari al-Quran."

Sehingga menurut Beliau membaca tiga ayat yang sederhana atau satu ayat yang panjang sudah memadai.

Imam Syafii mewajibkan surah al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Imam Malik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer.

Tetapi ada riwayat lain tentang pendapar Imam Malik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fatihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat rakaat. 

Sementara itu al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa membaca surah al-Fatihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.

Nah bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum? 

Dalam buku asy-Syarh al-Kabir karya Ibnu Qudamah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan beberapa imam besar semisal Malik, Az-Zhri dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib surah al-Fatihah.

Ibnu Sirin bahkan mengatakan, "Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fatihah) bagi makmum."

Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i dan Dawud azh-Zhahiri yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fatihah dalam setiap rakaat, sekali pun dia bermakmum.

Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung Imam Syafii amat banyak dan kuat. 

Apalagi pendapat ini lebih aman karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fatihah ketika mengerjakan shalat. (*)

Poin-poin pertanyaan dan jawaban di atas dirangkum dari buku berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (halaman  31 dan 67) karya Prof Dr Quraish Shihab MA. Diterbitkan Lentera Hati.

Pertanyaan dan jawaban Quraish Shihab soal Keislaman lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved