Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Cantik Gasak Harta Mertua Rp 1 Miliar Lalu Foya-foya Dengan Selingkuhan, 3 Tahun Jadi Buron

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur

Editor: Finneke Wolajan
Dok Polres Tanggamus
Revta (tengah) diamankan setelah 3 tahun jadi buron gasak harta mertua Rp 1 miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita cantik menggasak harta mertua lalu melarikan diri akhirnya ditangkap Polisi.

Wanita bernama Revta Sa Fallas (32) telah tiga tahun jadi buron, kini berakhir di jeruji besi Polres Tanggamus.

Revta menjadi buron setelah menggasak harta mertuanya sekitar Rp 1 miliar.

Selama buron, Revta ternyata hidup foya-foya dengan selingkuhan di kota Yogyakarta.

Wanita asal Lampung ini diketahui hidup mewah di sebuah apartemen.

Revta saat diamankan di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polres-tanggamus' title='Polres Tanggamus'>Polres Tanggamus</a>
Revta saat diamankan di Polres Tanggamus (Dok Polres Tanggamus)

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang.

Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 Anaknya

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved