Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Royalti Musik di Pertokoan dan Ritel Modern

Ketua Umum DPP Aprindo, Roy N. Mandey mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi  memutar musik di dalam toko.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey (kanan) dan Pengurusan Aprindo Sulut. Aprindo pemerintah mengkaji ulang penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PP  Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Implementasi dari PP itu, salah satunya memuat kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di pertokoan.

Ketua Umum DPP Aprindo, Roy N. Mandey mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi  memutar musik di dalam toko.

"Karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional  perusahaan. Kan harus bayar," ujar Roy saat kunjungan ke Manado mendampingi Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, Jumat (16/04/2021).

Roy bilang, PP tersebut akan memberi dampak  tambahan biaya operasional.

Konsekurnsinya, pengusaha ritel menghentikan memainkan musik di gerai-gerai dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja

"Kondisi pandemi saat ini  kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan jika biaya operasional naik, pada akhir akan membebani masyarakat  karena harga jual juga akan mengikuti.

Katanya, minimarket  di Indonesia yang jumlahnya mencapai empat puluhan ribu semestinya bisa dimanfaatkan artis, musikus dan pekerjaan seni.

"Mereka bisa memanfatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," jelas Mandey yang didampingi Ketua dan Sekretaris DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual dan Robert Nayoan.

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik.

Katanya, karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan
masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," katanya. (ndo).

ASIK DEH!, 5 Shio Ini Bakal Alami Keberuntungan Hari Ini Jumat 16 April 2021

Polres Minta Masyarakat Bolsel Laporkan Bila Ada Balapan Liar Disekitar Mereka

Ragam Jenis Kue Takjil di Kantin Ramadhan Masjid Al-Jihad Siau Sitaro

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved