Info BNPB Sulut
Berikut Isi Surat Edaran Dari BNPB Sulut Sebagai Peringatan Dini Bibit Siklon Tropis
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh mengatakan telah keluarkan surat imbauan waspada bencana alam.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Melalui surat keterangan BNPB Sulut dengan nomor B-27 /BNPB/D II/PK.03.02/04/2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94W BNPB Sulut siap mulai siaga dalam menghadapi cuaca ekstrim.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh mengatakan telah keluarkan surat imbauan waspada bencana alam untuk masyarakat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat menginstruksikan Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing," kata Joy Oroh.
Berikut isi arahan dalam surat edaran BNPB Sulut:
1. Meningkatkan koordinasi dengan BMKG di wilayahnya masing-masing atau monitoring perkembangan Potensi Bibit Siklon Tropis 94W melalui website BMKG untuk memperoleh informasi peringatan dini guna mempercepat
penyebarluasan informasi peringatan dini bencana, serta menyusun rencana tindak dan pengambilan keputusan;
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem (puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dll) dan dampak yang dapat ditimbulkannya seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin;
3. Meningkatkan koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangannya masing-masing guna mencegah dampak yang mungkin timbul, antara lain:
a) Melakukan sosialisasi/mengkondisikan masyarakat untuk menjauh dari lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon/tegakan mudah tumbang, dan tepi pantai khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi;
b) Menyiapkan dan mengelola seluruh sumber daya manusia, logistik dan peralatan, penyiapan sarana danprasarana untuk penanganan keadaan darurat bencana (jalur dan tempat evakuasi, lokasi pengungsian) serta penyiapan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19;
c) Bersiap melakukan evakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi (lembah sungai, bawah lereng rawan, dan tepi pantai);
d) Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang, ataupun gelombang tinggi;
e) Melakukan pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara terus menerus berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara dan Airnav untuk menerbitkan informasi perinngatan berupa SIGMET dan Aerodrome Warning;
f) Mengaktifkan Pusdalops daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di Pusat dan provinsi, kabupaten/kota sekitar;
g) Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta aktivasirencana kontingensi menjadi rencana operasi;
h) Untuk informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan tanah longsor sampai level desa dapat diakses melalui https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/ (rincian di lampiran V).
• Bupati Iskandar Kamaru Beber Kiat Sukses Menangi Pilkada Bolsel di Hadapan Presiden Joko Widodo
• Sosok Paulina Pandjaitan, Putri Menko Luhut yang Pimpin PWA Paspampers, Setia Temani Suami Mayjen MS
• Manuver PKS Hadapi Pilpres 2024, Temui Parpol Keumatan dan Ormas, Agenda Pasca Rakernas