Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanaman Porang

Apa Itu Tanaman Porang yang Diekspor Menteri Pertanian? Berikut Jenis, Ciri-ciri hingga Manfaatnya

Diketahui tanaman porang sedang menjadi sorotan publik. Hal tersebut diketahui dikarenakan tanaman tersebut di ekspor ke luar negeri.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Tanaman Porang yang tengah ramai diperbincangkan publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui tanaman porang sedang menjadi sorotan publik.

Hal tersebut diketahui dikarenakan tanaman tersebut di ekspor ke luar negeri.

Bahkan tak tanggung-tanggung harga tanaman porang sebanyak 60 ton dihargai 1,2 Miliar.

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dan Bima Arya di Sidang, Saling Sindir, Bima Terkesan Kacang Lupa Kulitnya

Baca juga: 6 Khasiat Kurma untuk Tubuh, Sangat Baik saat Buka Puasa dan Sahur, Rincian Kandungan per 3,5 Ons

Foto : Tanaman Porang yang tengah ramai diperbincangkan. (Istimewa)

Tanaman porang memiliki nama latin sebagai Amorphophallus oncophyllus.

Porang ramai diperbincangkan karena Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengekspor porang sebanyak 60 ton atau setara Rp 1,2 miliar ke negeri Tiongkok.

Dikutip dari laman resmi litbang.pertanian.go.id, peminat porang tidak hanya Tiongkok, melainkan 10 negara lain.

Negara peminat porang tersebut antara lain Jepang, Vietnam, Thailand, Hongkong, Malaysia, Korea Selatan, New Zealand, Italia dan Pakistan.

Kandungan dan Manfaat Porang

Tanaman porang mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin dan serat pangan.

 Karbohidrat merupakan komponen penting pada porang, yang terdiri atas pati, glukomannan, serat kasar, dan gula reduksi.

Kandungan glukomannan yang relatif tinggi merupakan ciri spesifik dari tanaman porang.

Glukomannan pada tanaman porang dapat dimanfaatkan pada berbagai industri pangan.

Produk industri pangan dari olahan porang antara lain konnyaku, shirataki (berbentuk mie), hingga sebagai bahan campuran/tambahan pada berbagai produk kue, roti, es krim, permen, jeli, selai, dan bahan pengental pada produk sirup dan sari buah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved