Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Residivis Curanmor Bitung Diberi Tindakan Tegas Terukur di Lengan Kiri & Kaki Kanan

Saat akan ditangkap, pelaku dengan sepeda motornya berusaha menabrak anggota polisi. Beruntung sempat menghindar.

Dokumentasi Team Resmob Polres Bitung
Penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penganiayaan menggunakan sajam jenis samurai. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah 10 bulan buron, residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya tertangkap.

Dia adalah DS alias Dandi (23) warga di Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Saat ditangkap Dandi diberikan tindakan tegas terukur oleh team Resmob satreskrim Polres Bitung.

"Saat akan ditangkap, pelaku dengan sepeda motornya berusaha menabrak anggota polisi. Beruntung sempat menghindar, lalu saat itu juga seorang personil team Resmob Polres Bitung memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan dan tangan kiri," kata AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (14/4/2021).

Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, di pemukiman warga Kelurahan Manembo-Nembo Bawah Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut.

Dan tertangkap oleh team Resmob Polres Bitung pada Rabu (13/4/2021). di kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Lanjut Frelly Sumampouw, dari keterangan yang dihimpum tersangka merupakan residivis.

Tercatat pernah melakukan tindak pindana curanmor pada tahun 2017, 2019 dan tindak pidana penganiayaan penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai tahun 2020.

Selain mengamankan terduga tersangka, polisi juga sudah mengamankan satu unit motor yang dipakai menabrak polisi saat akan di tangkap.

"Sementara untuk barang bukti sajam jenis samurai, usai melakukan penganiayaan sempat di buang di bahu jalan di Kelurahan Manembo-Nembo lingkungan III yang juga tempat kejadian perkara. Namun sudah dilakukan pencarian belum ditemukan," jelasnya.

Adapun ciri-ciri dari barang bukti sajam jenis samurai terbuat dari stanlis steell, ujungnya runcing, sisi bawah dan atas tajam. Dengan panjang sekitar 65 cm dan lebar 4 cm.

Aipda Denhar Papente Katim Resmob Polres Bitung menambahkan, terduga tersangka kerap menghindar dan bersembunyi.

Team Resmob Polres Bitung melakukan perburuannya, menangkap terduga tersangka sejak kejadian 19 Juni 2020, berhasil diamankan 10 bulan kemudian.

Peristiwa penganiayaan menggunakan sajam jenis samurai, berawal ketika warga Erick da Junwel Rasubala  mendengar suara bising yang ditimbulkan oleh motor berknalpot racing yang dibawa terduga tersangka.

Di depan rumah warga, terduga tersangka terus melakukan itu terus menerus. Apa yang dilakukan terduga tersangka seperti mau memancing keadaan.

"Jadi, Erick dan Junwel lalu menegur karena sudah menganggu. Keduanya bilang agar tidak melakukan lagi keributan pakai motor dengan knalpot racing, lalu antara korban dan terduga tersangka terlibat selisih paham dan terlibat adu mulut," cerita Aipda Dengar Papente Katim Resmob Polres Bitung.

Pelaku lalu meninggalkan tempat kejadian perkara, sambil kembali menarik gas motor hingga menimbulkan bunyi bising dari knalpot racing.

30 Menit kemudian, bunyi bising dari knalpot racing milik terduga tersangka kembali terdengar. Erick dan Junwel melihat motor itu berada tepat di depan rumah.

Pelaku lalu turun dari motor dan membawa sebilah samurai, masuk ke rumah, memotong pintu rumah korban, mendobrak pintu.

Saat itu korban yang berada didalam rumah teriak minta tolong. Pelaku kemudian makin menjadi, mendekati korban tanpa basa basih langsung menghujam sebilah samurai dan mengenai lengan kiri korban.

Pelaku kemudian terus meneruma berusaha menganiaya korban pakai samurai, namun korban bisa menghindar.

Tak berselang lama saat aksi pelaku, warga mulai berdatangan di tempat kejadian perkara lalu pelaku memilih melarikan diri meninggalkan korban.

"Korban dalam peristiwa ini Erick Rasubala, mengalami luka robek di lengan kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit budi mulia Bitung," kata dia.

Akibat perbuatan itu pelaku, bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 kUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (crz)

Pandemi Covid-19, Kargo di Bandara Samrat Manado Naik 30 Persen

Gempa Bumi Saat Ini Berkekuatan 5.1 SR, Dipicu Sesar Aktif di Dasar Laut, Ini Lokasinya

Ramalan Zodiak Keuangan Besok Kamis 15 April 2021, Scorpio Sulit Lihat Kemajuan, Taurus Saatnya Maju

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved