Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2021

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah di Bulan Ramadan, Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa Jika Berbahaya

Dalam pelaksanaan ibadah puasa, fatwa menyebutkan sejumlah pengecualian puasa bagi umat muslim yang menderita penyakit.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.

Panduan tersebut mencakup pelaksanaan protocol kesehatan dalam ibadah Ramadan, pelaksanaan ibadah puasa, salat, zakat, hingga terkait Idulfitri.

Dalam pelaksanaan ibadah puasa, fatwa menyebutkan sejumlah pengecualian puasa bagi umat muslim yang menderita penyakit.

Disebutkan, setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali yang uzur syar’i.

“Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa, dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut juga membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Asrorun

MUI juga berpandangan bahwa tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," ujarnya.

Melalui fatwanya, MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok. Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," ujar Asrorun.

Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19.

Fatwa menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang berpuasa.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan, termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari lama sehatnegeriku.kemkes.go.id, kemarin.

Disebutkan, proses vaksinasi ini akan dilakukan pada siang hari maupun malam hari.

Pemilihan waktu ini menyesuaikan ibadah puasa yang dilakukan oleh umat muslim saat ini, sehingga diharapkan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.

Perlu diketahui, khusus untuk pelaksanaan vaksinasi pada malam hari bagi umat muslim yang beribadah puasa di siang hari, Kemenkes mengimbau pengurus masjid hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta pengurus wilayah setempat untuk membantu penjadwalan kegiatan ini pada warganya.

"Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari, kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," ujar Siti Nadia.

Selain itu, juga disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," kata Asrorun.

Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Fatwa ini juga mengatur tentang pembayaran dan penyaluran fidyah. Dalam fatwanya, MUI menyebut fidyah boleh disalurkan di luar bulan Ramadan.

"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," katanya.

Berdasarkan fatwa ini, Asrorun mengatakan, kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat dapat diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.

"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun.

Menurut Asrorun, suasana Ramadan di tengah pandemi Covid-19 harus dibangun dengan optimisme.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih optimis menjalankan ibadah di bulan Ramadan dibanding tahun lalu.

“Kita harus membangun optimisme bahwa Ramadan kali ini adalah Ramadan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," katanya. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/Fitri Wulandari/sam)

Polri Jamin Tak Ada Pemudik yang Bisa Lolos, Polisi Bandel Diancam Penjara Dua Kali Lipat

HASIL Liga Champions Chelsea vs Porto: Kalah dari Tim Tamu, The Blues Tetap Lolos ke Semifinal

Simak, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Berita tentang Ramadan 2021 lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved