Terkini Nasional
Ilham Saputra Jabat Ketua KPU RI, Arief Budiman Jadi Ketua Divisi SDM
Ilham menggantikan Arief Budiman yang dilengserkan dari jabatan Ketua KPU RI sesuai keputusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ilham Saputra menjabat Ketua KPU RI definitif. Keputusan ini hasil rapat pleno Anggota KPU RI, Rabu (14/4/2021).
Ilham Saputra sebelumnya sudah menjabat Plt Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021.
Ilham menggantikan Arief Budiman yang dilengserkan dari jabatan Ketua KPU RI sesuai keputusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Meski lengser sebagai Ketua KPU RI, Arief tetap masih menjabat Komioner KPU RI.
Ia dipercaya menjabat Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon membenarkan pleno menetapkan Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI.
Adapun, kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU
Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi yang penjabarannya sebagai berikut:
Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik:
Ketua : Pramono Ubaid Tanthowi
Wakil : Arief Budiman
Divisi Teknis
Ketua : Evi Novida Ginting Manik
Wakil : Hasyim Asy'ari
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas
Ketua : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Wakil : Pramono Ubaid Tanthowi
Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang
Ketua : Arief Budiman
Wakil : Viryan
Divisi Data & Informasi
Ketua : Viryan
Wakil : Evi Novida Ginting Manik
Divisi Hukum & Pengawasan
Ketua : Hasyim Asy'ari
Wakil : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dipecat DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.
Hal itu berdasarkan aduan pengadu bernama Jupri yang mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.
Diketahui, sebelum kembali menjabat Komisioner KPU, Evi Novida Sari Ginting sempat diberhentikan oleh DKPP.
Evi lantas menggugat keputusan dari DKPP yang kemudian dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo itu ke PTUN Jakarta. ( Ryo)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilham-saputra-jabat-ketua-kpu-ri-arief-budiman-jadi-ketua-divisi-sdm-1212.jpg)