Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Pajak di Kalsel

ICW Duga Internal KPK Lindungi Pelaku Suap Pajak di Kalsel

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu."

Editor: Rizali Posumah
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi suap - ICW mendesak KPK mengusut  dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut  dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel, semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Hal itu, kata Kurnia, merupakan tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Demi menindaklanjuti itu, lanjut dia, ICW mendesak KPK terbitkan surat perintah penyelidikan.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segar menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal: siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?" tutur Kurnia kepada Tribun, Selasa (13/4/2021).

Menurut Kurnia, jika surat perintah penyelidikan tidak diterbitkan, wajar jika publik menduga keras ada oknum internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," tukasnya.

Sebelumnya Penyidik KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Jumat (9/4).

Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel.

Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

Kemarin, lembaga anti rasuah ini memengaskan  kembali proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Termasuk penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.

"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Sebagaimana diketahui, dari dua penggeledahan itu, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.

"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Ali.

Info terbaru, dokumen yang hendak diangkut tim penyidik KPK dari kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi lainnya dibawa kabur truk.

KPK pun telah memastikan akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti tersebut.

Ali menyatakan bahwa KPK mengultimatum akan menindak tegas pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti.

Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuh Ali.

Ali merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding KPK mengalami kebocoran informasi, sehingga barang bukti raib.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tukas Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang. (tribun network/den/ham)

Bacaan Doa Qunut, Mulai dari Perngertiannya Keutamaannya hingga Macam-macam Qunut

Sosok Anak Sulung Megawati, Rizki Pratama, Disebut Kartu Truf di Bursa Ketum PDIP, Muncul Depan SBY

Nama-nama Korban Tewas, Kecelakaan Maut di Tol Tebing Tinggi Medan, 4 Meninggal 1 Selamat

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved