Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong

Awas Tertipu, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong, OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar

Investasi bodong atau ilegal, kerap menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat kepada calon korbannya.

Editor: Rizali Posumah
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi Investasi Bodong - OJK imbau masyarakat untuk cermat dalam memilih perusahaan investasi maupun fintech (financial technology), agar terhindar dari investasi bodong.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih perusahaan investasi maupun fintech (financial technology), agar terhindar dari investasi bodong

"Secara umum kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ujar Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara dalam diskusi bertema Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal secara virtual, Selasa (12/4/2021).

Disebutkan, investasi bodong atau ilegal, kerap menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat kepada calon korbannya. 

"Kemudian biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member," tuturnya. 

Lalu, layanan investasi ilegal biasanya juga memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi. 

"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi hati-hati," ucapnya. 

Ciri lainnya, selalu menjanjikan aset aman dan dapat dibeli kembali tanpa biaya, mudah, serta fleksibel. 

"Kemudian, fintech-fintech ilegal juga janjikan pinjaman cepat, mudah, murah tanpa syarat tertentu, padahal legalistasnya tidak jelas," tuturnya. 

"Maka, baik itu investasi maupun pinjam uang secara online, harus memenuhi 2 L, yaitu prinsip Legal dan Logis," imbuhnya.

Berkeliaran

Lebih lanjut dipaparkan, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan lantaran OJK melhat masih banyak fintech, investasi, dan gadai ilegal, yang berkeliaran di masyarakat.

Menurut Tirta, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), sepanjang tahun 2020 hingga Febuari 2021 tercatat telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal.

Berarti bila di rata-rata, terdapat lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun, SWI menutup kegiatan investasi ilegal.

 “SWI juga sudah menghentikan dan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun. Yang juga dapat diartikan, dalam 1 hari bisa sampai 3 sampai 4 yang ditutup,” tuturnya.

Meskipun kejahatan keuangan tersebut telah diamankan, OJK bersama SWI terus melakukan sosialisasi, mengingat pada periode sebelumnya sudah memakan banyak korban dan jumlah kerugiannya sangat besar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved