Ramadan 2021
Hindari Hal-hal Berikut Ini Agar Puasamu Tak Batal, Lengkap dengan Hadist Rasulullah
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021. Tentu saja banyak tantangan yang harus dihadapi agar tidak batal menjalankan puasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021.
Tentu saja banyak tantangan yang harus dihadapi agar tidak batal menjalankan puasa.
Simak berikut ini hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Disindir Siti Badriah, Lesty Kejora Akhirnya Minta Maaf: Dede Tidak Pernah Ada Maksud
Baca juga: Billy Anggap Memes Rekan Kerja, Dapat Banyak Dukungan untuk Menjalin Hubungan
Baca juga: Jadi Janda di Usia 14 Tahun, Berzinah Lalu Ketagihan, Sukarela Tanpa Imbalan, Lolos Hukuman Cambuk
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Apa saja sih yang membatalkan puasa?
Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa.
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan atau lupa itu tidak membatalkan puasa:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.