Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lia Eden Meninggal Dunia

Lia Eden Pernah Beri Dukungan ke KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan Peringati Kepolisian

Banyak cerita unik dan menarik semasa hidup Lia Aminuddin atau Lia Eden yang selalu membawa pengikutnya dalam menyebarkan ajarannya

Editor: Aswin_Lumintang
Alsadad Rudi
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Pengikut Lia Eden saat menyambangi Mabes Polri di Jakarta, Jumat (17/4/2015), malam. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Ia melanjutkan Lia Eden sejak zaman Kapolri Sutanto sudah pernah mengirimkan surat perintah Tuhan bagi Polri. Namun selalu diabaikan.

"Ini peringatan ketiga, kami harap surat perintah Tuhan ini tidak diabaikan lagi. Ibu Lia tidak datang karena sudah malam," tambahnya.

Lia Eden dan Pengikutnya Pernah Sambangi KPK

Lia Aminuddin atau lebih dikenal dengan Lia Eden pada Senin (16/2/2015), mendatangi Gedung KPK.

Ia datang bersama dengan belasan pengikutnya.

Mengenakan pakaian serba putih, Lia mengatakan bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada lembaga antirasuah itu.

"Saya hanya menyampaikan doa saya kepada pimpinan KPK. Saya mencoba untuk mengikuti hati nurani saya. Saya hanya bisa berdoa supaya Tuhan bisa turun tangan," ujar dia.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)
Lia yakin, KPK merupakan pihak yang benar dan berharap agar Tuhan bisa segera membantu KPK.

"Tuhan harus turun tangan langsung dan membela yang benar," kata dia.

Aksi Lia dan para pengikutnya tak bisa berlangsung lama.

Setelah memberi sedikit penjelasan kepada para awak media, mereka langsung meninggalkan gedung yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said itu.

Pernah Ditangkap

Lia Eden pernah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman dua tahun.

Dia ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved