Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tiga Perempuan Uzbekistan Jadi Wanita Bayaran di Bali, Nganggur Kehabisan Uang, Tak Bisa Pulang

Sbeanyak tiga WNA asal Uzbekistan diamanakan aparat Polresta Denpasar, Bali. Dijadikan 'wanita bayaran'. Mucikari ditangkap.

Editor: Frandi Piring
via https://papers.co//net
Ilustrasi - WNA Wanita asal Uzbekistan terlibat prostitusi online di Bali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga wanita Uzbekistan diamankan aparat Polresta Denpasar, Bali, terjerat kasus prostitusi online.

Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat soal dugaan adanya praktik prostitusi.

Mucikari diamankan di indekos inisial PPM alias R.

Melansir Kompas.com, kasus prostitusi online yang diduga melibatkan tiga warga negara asing ( WNA ) asal Uzbekistan dibongkar oleh aparat Polresta Denpasar, Bali.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42) merekrut perempuan ( PSK ) sebanyak tiga orang."

"Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19 dan

tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Penangkapan pelaku <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/prostitusi-online' title='prostitusi online'>prostitusi online</a>

(Foto: Ilustrasi pelaku prostitusi online. Tribun Manado/Handhika Dawangi)

Sebagai mucikari, PPM menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp dengan tarif Rp 2,5 juta per orang.

Tersangka mendapat Rp 1 juta, sementara Rp 1,5 juta diberikan kepada perempuannya.

Polisi menduga, tiga wanita Uzbekistan itu nekat terjun menjadi PSK lantaran faktor ekonomi.

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-19 dan belum bisa pulang ke negaranya."

"Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," kata Jansen.

Tersangka PPM telah menjalankan aksinya sejak 2020 hingga saat ini.

Tersangka menggunakan hotel dan berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat soal dugaan adanya praktik prostitusi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan layak sensor.

ILUSTRASI: Prostitusi Online di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bali' title='Bali'>Bali</a>.

(Foto: Prostitusi Online di Bali.Shanghaiist)

Selanjutnya, pada Rabu (7/4/2021) pada pukul 20.45 Wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar,

dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga penangkapan tersangka di indekos di daerah Pemogan, Denpasar selatan pukul 21.00 Wita.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 3 Perempuan Uzbeksitan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/223153278/3-perempuan-uzbekistan-diduga-terlibat-prostitusi-online-di-bali?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved