Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah Cinta Gadis Muda

Gadis 14 Tahun Nembak Duda Duluan, Ibu: Terserah Neng, Ibu Sama Bapa Mah Tak bisa Beri yang Terbaik

Diketahui gadis yang baru berusia 14 tahun itu jatuh cinta pada pandangan pertama ke pria yang berusia 50 tahun.

Editor: Glendi Manengal
Shutterstock
Ilustrasi 

T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.

Bisa-bisanya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gadis-14-tahun' title='Gadis 14 Tahun'>Gadis 14 Tahun</a> Nembak Duda Duluan, Jatuh Cinta Pandangan Pertama, Ortunya: Gak Sanggup!
Foto : Ilustrasi Gadis 14 Tahun. (Tribun Pekanbaru)

Terbentur undang-undang 

T yang diketahui bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran tersebut pun mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur. 

"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).

Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.

"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.

T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.

Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.

Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.

Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.

Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.

Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.

"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.

Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.

"Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya. 

Berita lainnya terkait asmara

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Kronologi Kisah Asmara Pria 50 Tahun dan Gadis 14 Tahun di Pangandaran, Ternyata Si Neng yang Nembak, https://jabar.tribunnews.com/2021/03/31/kronologi-kisah-asmara-pria-50-tahun-dan-gadis-14-tahun-di-pangandaran-ternyata-si-neng-yang-nembak.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved