Kasus Suap PKP2B
Eks Menteri Jokowi-JK Terseret Kasus Suap, KPK: Jonan Kita Lihat Sampai Sejauh Mana Perannya
Kini, Ignasius Jonan akan didalami KPK terkait kasus korupsi dugaan suap pada kasus PKP2B.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.
Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.
(Foto: Ilustrasi KPK./Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Di persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.
Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai satu di antara pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan, dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Karyoto menyatakan, pihaknya perlu mendalami peran setiap pihak yang terkait kasus ini.
Dikatakannya, tak cukup hanya pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.
"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap
dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," kata dia.
Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.
Bahkan, ia mengatakan, akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum kami adalah ekspose ditingkat deputi.