Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Segera Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Karena Tidak Semua Pelaku Usaha Akan Terima

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Editor: Fistel Mukuan
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semua pelaku usaha tentunya ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Tetapi ada caranya untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Apalagi, tidak semua pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan tersebut.

Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi bantuan BLT UMKM (Kompas.com Totok Wijayanto)

Karena yang akan mendapatkan ada golongan, begitu juga yang tidak akan mendapat BLT UMKM tersebut.

Seperti diketahui, bantuan akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

 
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).

Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

• UPDATE Link Daftar Online BLT UMKM 2021, Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Login www depkop go id

• Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di Link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Bukan Rp 2,4 juta

Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Cara mendapatkan BLT UMKM

Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM.
Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Besaran BLT berkurang 50 persen

Teten menjelaskan, nominal BLT UMKM yang disalurkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.

Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun, untuk tahun ini menjadi Rp 1,2 juta. Potongan nilai bantuan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 dengan mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkahnya:

Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
Klik proses inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari

laman depkop.go.id: 

Baca juga: TANDA Peringatan Penyakit Ginjal, Harus Tahu Untuk Deteksi Dini, Kelelahan Salah Satunya

Baca juga: Baru Nikah Atta Akui Belum Alami ini dengan Aurel, Thariq Halilintar Malah Bongkar Fakta Tak Terduga

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.00 WIB, Bocah 13 Tahun Tewas, Motor Dibawa Kakaknya Tabrak Belakang Truk

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NEWS VIDEO Ingin Dapat BLT UMKM, Cara Mendapatkan BLT UMKM, https://kaltim.tribunnews.com/2021/04/06/news-video-ingin-dapat-blt-umkm-cara-mendapatkan-blt-umkm?page=all

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved