BLT UMKM
Segera Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Karena Tidak Semua Pelaku Usaha Akan Terima
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.
BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.
Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari
laman depkop.go.id:
Baca juga: TANDA Peringatan Penyakit Ginjal, Harus Tahu Untuk Deteksi Dini, Kelelahan Salah Satunya
Baca juga: Baru Nikah Atta Akui Belum Alami ini dengan Aurel, Thariq Halilintar Malah Bongkar Fakta Tak Terduga
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.00 WIB, Bocah 13 Tahun Tewas, Motor Dibawa Kakaknya Tabrak Belakang Truk
Syarat Penerima BLT UMKM
Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)