Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Segera Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Karena Tidak Semua Pelaku Usaha Akan Terima

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Editor: Fistel Mukuan
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi BLT UMKM 

Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM.
Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Besaran BLT berkurang 50 persen

Teten menjelaskan, nominal BLT UMKM yang disalurkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.

Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun, untuk tahun ini menjadi Rp 1,2 juta. Potongan nilai bantuan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 dengan mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkahnya:

Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
Klik proses inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved