Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Masih Ingat Koboi Fortuner MFA? Polisi Temukan Senjata Lain, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi Air Gun 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Masih Ingat Koboi Fortuner MFA?

Polisi Temukan Senjata Lain saat menggeledah rumahnya.

TONTON JUGA :

Ia pun Terancam Hukuman Seumur Hidup.

Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.

"Kita temukan satu senjata lagi, air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.

"Kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata itu," kata Yusri.

Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.

Foto : Pengendara Fortuner yang acungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jaktim, kini ditangkap. (instagram)

"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.

Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari, atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Foto : Pengendara Fortuner yang acungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jaktim, kini ditangkap. (instagram)

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi Masih Dalami Senjata Api Milik MFA 'Koboi' Pengandara Fortuner

Polda Metro Jaya masih mendalami senjata api yang digunakan Muhammad Farid Andika saat mengacungkannya ke masyarakat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebab sempat beredar isu bahwa Farid anggota Perbakin.

"Ini kan masih didalami kalau itu ya. Ada yang beredar kartu anggotanya (Perbakin), tidak itu tidak sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Adapun Yusri mengatakan Perbakin sudabh diperiksa terkait hal tersebut.

"(Perbakin) sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan di Perbakin DKI," sambung Yusri.ada

Sementara itu, untuk mobil Fortuner yang digunakan pelaku, dikatakan Yusri, bukanlah mobil milik pribadi.

"Punya orangtuanya. Masih kepemilikan orangtuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.

Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Reza Deni)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pelajar SMP Naik Vario Tewas di Tempat, Korban Menabrak Dagangan

Baca juga: Ingat Puteri Modiyanti, Gadis yang Disebut Anak Tommy Soeharto? Kini Telah Lulus S1, Ini Potretnya

Baca juga: Penampilan Baru Felicia Tissue, Muncul Setelah Viral Diputusin Kaesang, Kini Digandeng Sosok Spesial

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Kediaman Koboi Fortuner MFA, Polisi Kembali Temukan Satu Senjata Api Jenis Airgun

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/05/geledah-kediaman-koboi-fortuner-mfa-polisi-kembali-temukan-satu-senjata-api-jenis-airgun.

Penulis: Reza Deni

Editor: Hendra Gunawan

Berita heboh lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved