Berita Bitung
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Reymond Lego, Beber Alasan Eksekusi Pengosongan
Fien Sompotan pemilik lahan padang pasir, lingkungan I Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fien Sompotan pemilik lahan padang pasir, lingkungan I Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
melalui pengacara harus memperlihatkan bukti kepemilikan saat proses eksekusi pengosongan berlangsung, Selasa (6/4/2021).
Melalui pengacarnaya Reymond Lego SH menunjukan bukti dasar hak berupa salinan keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. : 520 PK/PDT/2012 Tanggal 19 Desember 2014.
Menyatakan bahwa tanah seluas 38.860 M2 yang terletak di lingkungan IV Kelurahan Pateten 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung di tempat yang kini dikenal dengan nama “ Tanah Padang Pasir” adalah pemilik sah atau pemilik tanah.
Baca juga: Inilah Rencana Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Dalam 100 Hari Kepemimpinan
Baca juga: Ini Kesan Paskah Bagi Gadis Cantik Meilany Anatasya Karuh
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Seorang Anak Umur 12 Tahun Tewas di Tempat, Ngebut Terbentur Bak Truk
"Alasan utama kami pemilik lahan melakukan eksekusi pengosongan, karena kami sudah sering mendapat laporan aparat keamanan dan warga.
Bahwa lahan itu dijadikan tempat hiburan malam alias cafe dan diduga melakukan hal-hal yang tidak baik di mata hukum," kata Fien kepada sejumlah wartawan usai proses eksekusi, Selasa (6/4) malam.
Menurut Fien Sompotan yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Kota Bitung, jauh sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bangunan cafe Madu Cafe, Cassandra Barkes, Idola musik Cafe dan Karaoke dan sekitar 23 bangunan semi permanen lainnya di sekitar cafe.
Baca juga: 20 Tahun Hilang, Ibu Ini Kaget Calon Istri Putranya Ternyata Sang Putri, Terungkap Dari Tanda Lahir
Baca juga: Amankan Suasana Jelang Ramadan, Polsek Mapanget Sita Ratusan Minuman Keras
Baca juga: BACAAN ALKITAB, Abraham Dibenarkan karena Iman, Roma 4: 1- 25: Berbahagialah Orang yang Diampuni
Pihaknya sudah memberikan solusi akan memberikan tempat tinggal di lokasi lainnya dan juga memberikan kompensasi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,
namun rencana itu tidak jadi karena satu dan lain hal.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Reymond Lego SH menjelaskan, tidak bisa dua kali meminta surat eksekusi pengosongan karena pengadilan negeri Bitung sudah sempat mengeluarkan surat eksekusi sebelumnya.
Baca juga: Lobi Sakti Joune Ganda dan Kevin William Lotulung Datangkan Fasilitas Sport Tourism di Minut
Baca juga: POPULER Sulut: 3 Dokter Perempuan Kawal Olly Dondokambey ke Sangihe | Kecelakaan Maut di Minsel
Baca juga: Kunjungi Polres Kepulauan Sangihe, Kapolda Sulut: Semangat Laksanakan Tugas
Berita Bitung Hari Ini
Reymond Lego
Eksekusi Pengosongan Lahan
Bitung
Sulawesi Utara
Sulut
Kota Manado
Manado
Sira Poiyo Pemilik Cafe Madu, Protes Eksekusi Pengosongan Lahan |
![]() |
---|
Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri Sambangi Kejari Bitung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Julius Ondang, Ingin Guru Segara Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung |
![]() |
---|
Pemerintah Kota Bitung ‘Malendong’ Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Protokol |
![]() |
---|