Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Caranya, Berikut Daftar Dokumen

Simak cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan JHT secara online.

_Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan JHT secara online di BPJS Ketenagakerjaan

Inilah layanan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Arab, Latin & Artinya Indonesia

Baca juga: Soal & Jawaban Materi Siswa Kelas 4, Tema 9 Halaman 22 23 25 26: Mengapa Kita Harus Berhemat Energi

Baca juga: Soal & Jawaban SD Kelas 2, Tema 8 Halaman 27 28 29 30 33 34 Aturan Keselamatan di Rumah

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Apakah Terdaftar Penerima BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan

Diberi nama Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Bisa diakses di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Agar bisa mengajukan klaim JHT, penuhi dulu syarat dan berkas yang diperlukan berikut ini:

Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

- Mencapai usia pensiun 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan hubungan kerja.

LANGSUNG REKENING! Bantuan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bpjs-ketenagakerjaan' title='BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan</a> Cair Hari Ini Cek via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Karyawan PD Pasar Bakal Punya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bpjs-ketenagakerjaan' title='BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan</a>

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili

- Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data. (*)

Artikel ini telah tayang di:

Berita Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com dengan judul "Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya"

Tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved