Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisruh Partai Demokrat

5 Fakta Kisruh Kubu AHY Vs Moeldoko, Saling Desak Minta Maaf ke Presiden hingga ke Pengadilan

5 Fakta Kisruh Kubu AHY Vs Moeldoko dirangkum tribunmanado.co.id bagi pembaca setia.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS
Kolase foto AHY Vs Moeldoko. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - 5 Fakta Kisruh Kubu AHY Vs Moeldoko dirangkum tribunmanado.co.id bagi pembaca setia.

Pasalnya, hingga saat ini kisruh Partai Demokrat baru permulaan.

TONTON JUGA :

Mulai dari Saling Desak Minta Maaf ke Presiden hingga ke Pengadilan.

PascaKementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), saling serang pernyataan masih terjadi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan kubu Moeldoko.

Di sisi lain, kubu Moeldoko menyatakan bakal meneruskan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), berikut rangkumannya:

1. Kubu Moeldoko Pastikan Bakal Gugat ke Pengadilan

Setelah ditolak oleh Kemenkumham, Demokrat kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kubu Moeldoko meyakini, gugatan mereka akan dikabulkan.

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad

Foto : Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad. (Kompas TV)

2. Kubu Moeldoko Klaim Miliki Hak sama dengan Kubu AHY

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved