Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Wewenang Penyidikan Dicabut, Polsek Kema dan Polsek Kauditan Minut Hanya Fokus Masalah Kamtibmas

"Laporan hanya di bawah 20 kasus," kata Kapolsek kepada Tribun Manado Senin (5/4/2021) pagi di Mapolres Minut. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua Polsek di jajaran Polres Minut, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut,  terimbas kebijakan Polri untuk tidak melakukan penyidikan. 

Keduanya adalah Polsek Kauditan dan Polsek Kema. Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengatakan, dua polsek itu diusulkan lantaran jumlah kasus yang ditangani minim.

"Laporan hanya di bawah 20 kasus," kata dia kepada Tribun Manado Senin (5/4/2021) pagi di Mapolres Minut

Jarak yang dekat dengan Polres juga jadi pertimbangan. 

Polsek Kema dan Kauditan berada sejalur dengan Polres Minut di jalan Manado - Bitung.

Ke depannya, kata Grace, dua polsek tersebut hanya akan berfokus pada pemeliharaan kamtibmas. Wewenang penyidikan dialihkan ke Polres.

Mabes Polri menjelaskan soal keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Namun, dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jakarta sebagai wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki karakteristik tersendiri.

"Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang dinamis, tentunya aktivitas polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat," kata Rusdi di Kantor Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

 Sehingga, dikatakan Rusdi, kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan.

"Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," tambahnya.

Jenderal polisi bintang satu tersebut menambahkan unit reskrim yang ada di polsek-polsek di ibu kota tidak akan dilebur.

"Untuk sementara ada, kalau polsek-polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif polsek-polsek itu aman," ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved