Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Artis Reza Artamevia? 8 Bulan Ditahan Karena Narkoba, Kini Diabaikan, Begini Kabarnya

Kabar Reza Artamevia setelah tujuh bulan direhabilitasi. Permohonan PP tak dikabulkan. Kuasa Hukum beri penjelasan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Penyanyi Reza Artamevia terjerat kasus narkoba. Diabaikan saat ajukan Penangguhan Penahanan. Begini kabarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat artis penyanyi Reza Artamevia yang kini terjerat kasus narkoba?

Kabar terbaru Reza Artamevia tampak 'terabaikan' dalam masalah penahanannya.

Di mana, pengajuan penangguhan penahanannya belum ada titik terang.

Hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan sudah diajukan.

Namun hingga saat ini, belum digubris.

“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan.

Dari sebulan lalu sudah kita ajukan,” kata Kamil usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Kamil juga menyebutkan, masa rehabilitasi Reza telah melebihi batas yang direkomendasikam Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyanyi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/reza-artamevia' title='Reza Artamevia'>Reza Artamevia</a> memberi keterangan atas kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/narkoba' title='narkoba'>narkoba</a> yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

(Foto: Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (YouTube Kompas TV)

Mengingat hingga saat ini, Reza Artamevia sudah tujuh bulan direhabilitasi.

“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan. Tapi ini kan sudah lewat ya, sudah sampai 7 atau 8 bulan,” tutur Kamil.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Didakwa Dua Pasal

Reza Artamevia, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara virtual.

Reza menjalani sidang virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini kan sidang perdana, agenda sidang kita dakwaan baru ya,” kata Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis.

Reza Artamevia ditangkap karena terjerat kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/narkoba' title='narkoba'>narkoba</a>.

(Foto: Reza Artamevia ditangkap karena terjerat kasus narkoba. (Kompas.com)

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Permohonan Penangguhan Penahanan Reza Artamevia Dicueki, Padahal Sudah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi,

https://makassar.tribunnews.com/2021/04/01/permohonan-penangguhan-penahanan-reza-artamevia-dicueki-padahal-sudah-7-bulan-jalani-rehabilitasi?page=all.

Berita Terkait Reza Artamevia

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved