Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Syekh Ali Jaber

MASIH Ingat Alpin Andrian Pria yang Tusuk Syekh Ali Jaber? Nasibnya Kini Bikin Kuasa Hukum Puas

Terdakwa beraksi menggunakan pisau dapur saat Syekh Ali Jaber sedang berada di atas panggung.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @syekh.alijaber
Syekh Ali Jaber 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingatkah Anda dengan Alpin Andrian pria yang melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber?

Lama tak tersorot media, kabar terbarunya kini bikin kuasa hukum Alpin Andrian puas.

Itu setelah ada putusan hakim.

Ya sosok penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh terdakwa saat menghadiri wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa beraksi menggunakan pisau dapur saat Syekh Ali Jaber sedang berada di atas panggung.

Baca juga: Masih Ingat Fredy Guarin? Eks Pemain Inter Milan, Dia Ditangkap Polisi, Lakukan Ini Kepada Ayahnya

Syekh Ali Jaber pun mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

Syekh Ali Jaber sendiri telah memafkan pria penusuknya.

Kini, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Terdakwa Alpin Andrian dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan
Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan (Dok tim media Syekh Ali Jaber/Istimewa Via Serambinews.com)

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).

Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Dadi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.

"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dadi.

Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya.
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. (Deni Saputra/Tribun Lampung)

Beraksi pakai pisau dapur

Terdakwa Alpin Andrian menggunakan pisau dapur untuk menitikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.

Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.

"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.

"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.

Sementara itu, terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis)
AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis) (Instagram @zldianr, @warungjurnalis)

Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

(TribunLampung.com/Kompas.com)

Tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terkini Alpin Penusuk Syekh Ali Jaber, Divonis Lebih Ringan, Hakim : Almarhum Maafkan Terdakwa

Berita tentang Syekh Ali Jaber

Artikel ini sudah tayang di https://aceh.tribunnews.com/amp/2021/04/01/alpin-andrian-penusuk-syekh-ali-jaber-divonis-lebih-ringan-hakim-almarhum-telah-maafkan-terdakwa?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved