Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Istri Khawatir Suami Tak Pulang, Langsung Lapor Polisi, Epan Ternyata Malah Jalan dengan Selingkuhan

Meski sudah mengetahui berita hilangnya dirinya menyebar melalui sosial media dan juga media massa, Epan tetap acuh.

https://www.instagram.com/palembang_bedesau
driver ojol yang sempat dikabarkan hilang. 

Padahal, setelah itu ia pulang ke Palembang dan langsung menemui selingkuhannya Melisa.

Epan sempat mengajak Melisa jalan-jalan dan membelikan ponsel Oppo Reno 5 dengan cara kredit menggunakan nama temannya.

Selain membelikan ponsel untuk selingkuhan, Epan juga membeli ponsel untuk dirinya dengan cara kredit menggunakan nama bibi.

Barulah, ia dan Melisa ke rumah Melisa di Kertapati. Selama seminggu, mereka menetap di sana dan mengaku kepada warga bila mereka baru saja menikah.

Ketika ditanya tentang rekayasa yang dilakukannya, Epan tidak banyak menjawab. Meski tahu, berita kehilangannya sudah menyebar melalui media sosial dan media massa.

"Kesal saja. Sama lama menunggu," katanya singkat.

Gadis Cantik Hanna Ruth Kristian Imbar Mengalami Pengalaman Spiritual Saat Paskah

Suami Sakit, Seorang ASN Selingkuh dengan Lebih dari 1 Pria

Suami sakit, seorang istri pejabat yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) ketahuan selingkuh.

Wanita itudiketahui selingkuh dengan beberapa pria.

Akibat tindakannya tersebut, wanita berinisial Y (43) itu terancam mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved