Sosok Tokoh
Masih Ingat OC Kaligis? Sang Pengacara Top Bahas Cewek Cantik dan Istri Saat Bertemu Hotman Paris
Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tiba-tiba bertemu pengacara top tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat OC Kaligis?
Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tiba-tiba bertemu pengacara top tersebut.
Pertemuan dua pengacara papan atas itu berlangsung mendadak atau secara kebetulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Ketika Jennifer Jill Bilang Celine Evangelista Tak Pandai di Ranjang, Nikita Mirzani Bahas Fantasi
Keduanya terlibat pembicaraan yang sangat akrab.
Hanya saja, yang dibahas bukan seputar persoalan hukum, melainkan kehidupan pribadi.
Hotman Paris Hutapea menanyakan seputar kehidupan berumah tangga, dalam kaitan hubungan suami dan istri.
Selain itu, dia juga bertanya hubungannya dengan cewek-cewek cantik yang sering berada di sekitarnya.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea saat baru menjadi pengacara mengaku pernah bergabung dengan kantor pengacara OC Kaligis.
"Mau minta nasihat nih. Aku kan lagi ngetop sekarang ini," ujar Hotman Paris seperti terlihat dalam videonya, siang ini.
• Masih Ingat Mey Chan Eks Duet Maia Estianty? Dikabarkan Pacari Richard Kyle, Jessica Iskandar Ikhlas
OC Kaligis langsung membenarkan bahwa Hotman Paris memang pengacara top.
"Saya bangga juga pernah sekantor," kata OC Kaligis.
Hotman kemudian menimpali, dirinya ngetop dan banyak dikelilingi wanita-wanita cantik.
"Sebaiknya gimana. Istri harus satu kan," ujar Hotman Paris meminta persetujuan OC Kaligis.
OC Kaligis pun setuju dan menilai bagus prinsip hidup Hotman Paris Hutapea yang tetap memiliki satu istri.
Beristri satu artinya dia tidak menceraikan istri dan berganti dengan istri baru.
Menurut Hotman, seperti ditulis di akun instagramnya, OC Kaligis pun pengacara yang banyak dikelilingi wanita cantik.
"Dia amat dikelilingin banyak wanita cantikk: Dicari atau mencari cewek?" tulis Hotman.
Hotmanparisofficial: Secara kebetulan ketemu dgn Pengacara OC Kaligis di pengadilan negri jak pusat! Bernostalgia dan saling tukar pengalaman soal cewek! Dia amat dikelilingin banyak wanita cantikk: Dicari atau mencari cewek?
Inilah video Hotman Paris-OC Kaligis bahas cewek cantik.
Surat KPK Bikin Remisi OC Kaligis Ditolak
Surat KPK bikin remisi OC Kaligis ditolak.
Padahal narapidana korupsi kasus suap itu disebut sudah memiliki beberapa penyakit dan dalam kondisi kurang sehat.
Akibatnya pengacara kondang itu masih harus terus menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Kemudian, OC Kaligis juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta..
Namun,PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.
Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak?
Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis?
Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015.
Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun.
Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.
Sebab salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya.
Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020.
Dalam gugatan itu, disebut bahwa OC Kaligis sudah berusia 78 tahun dan kondisinya sudah menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit.
Dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan laporan berkala medical check up selama tiga bulan terakhir, disebut bahwa OC Kaligis menderita sejumlah penyakit.
Pernyakit yang diderita OC Kaligis, antara lain 85 persen penyempitan jantung, Prostat, dan diabetes.
Disebut pula dalam gugatan bahwa penyakit yang diderita oleh penggugat masuk dalam kategori sakit berkepanjanan.
OC Kaligis juga harus mengkonsumsi obat setiap hari akibat penyakitnya itu.
Atas dasar kondisi itulah OC Kaligis menilai sudah berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat.
Penggugat atau OC Kaligis lalu mengajukan permohonan remisi lansia kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin Bandung atau Lapas Sukamiskin.
Dalam prosesnya, ternyata Lapas Sukamiskin bersurat ke KPK untuk meminta 'permohonan penetapan kesediaan narapidana untuk bekerjasama' atas nama Otto Cornelis Kaligis dengan KPK.
KPK lalu menanggapi surat dari Kalapas Sukamiskin dengan sebuah surat bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.
Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak.
Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.
Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari.
Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari.
Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin.
Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”.
Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Surat KPK Bikin Remisi OC Kaligis Ditolak, Padahal Sudah Dalam Kondisi Sakit
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HOTMAN Paris Hutapea-OC Kaligis Bahas Cewek Cantik dan Istri: Tuh Jadi Istri Tetap 1, Sindir Siapa?