Gejolak Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Sulut Rancang Perlawanan. Pertempuran Sesungguhnya Ada di PTUN
Vecky Gandey, koordinator kubu Moeldoko di Sulut mengatakan, kubunya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat di PTUN.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Moeldoko di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) rancang perlawanan pasca keputusan Kemenkumham RI yang menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat versi Moeldoko.
Vecky Gandey, koordinator kubu Moeldoko di Sulut mengatakan, kubunya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat di PTUN.
"Kami akan menempuh upaya hukum di PTUN," kata dia kepada Tribun Manado via WA Kamis (1/4/2021) pagi.
Menurut Gandey, objek gugatan adalah anggaran dasar Demokrat kubu AHY yang bertentangan dengan UU Parpol.
Ia mengimbau kubu lawan agar jangan dulu senang. Pertempuran sesungguhnya baru dimulai.
"Pertempuran sesungguhnya adalah di pengadilan," katanya.
Gandey membeber, Moeldoko berpesan pada kader untuk senantiasa tenang, dewasa serta mengedepankan proses hukum.
Di satu sisi, putusan Kemenkumham telah mengakhiri teori konspirasi bahwa pemerintah adalah dalang di balik KLB.
"KLB itu adalah gerakan murni dari kami untuk mengembalikan Demokrat pada jati dirinya. Kami yakin menang jika masalah ini bergulir di ranah hukum," ujar dia.
Ronny Boham salah satu peserta KLB dari Bitung membeber, pihaknya akan menjalankan perintah Moeldoko yakni tenang serta mengedepankan proses hukum.
Boham hakul yakin kubunya menang dalam gugatan hukum di PTUN.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Sebagaimana, permohonan tersebut diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret lalu.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Pintu Maaf