Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Hal ini yang Bikin Kubu Teh Ninih Istri Aa Gym Bingung, Apa itu?

Selama ini, kata Reni, ia sering sekali ikut mengaji di pesantren Daarut Tauhid yang dipimpin Aa Gym di Gegerkalong.

Editor: Indry Panigoro
Isitmewa
aa gym dan istrinya 

"Mengapa gugatan dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih juga tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin.

Agung mengatakan akan segera mengkomunikasikannya putusan ini kepada Teh Ninih.

"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak," ujarnya.

Agung juga mengatakan Teh Ninih dan Aa Gym sudah lama tidak tinggal serumah. Teh Ninih memilih menetap sementara di rumah salah satu anaknya di Bandung. "Itu sejak September 2020," ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, menurut Agung, akan mereka bicarakan dahulu dengan Teh Ninih.

"Yang jelas kami sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya

Bagi Teh Ninih dan Aa Gym, ini menjadi kali kedua mereka terpaksa harus menyesaikan persoalan rumah tangga di pengadilan. Pada Desember 2010, keduanya juga menjalani sidang perceraian. Kali itu Teh Ninih yang menggugat cerai.

Gugatan cerai dilayangkan Teh Ninih, empat tahun setelah Aa Gym mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua.

Juni 2011, pengadilan agama akhirnya mengabulkan gugatan cerai itu. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk. Keduanya kemudian menikah kembali, Maret 2012.

Aa Gym dan Teh Ninih
Aa Gym dan Teh Ninih (Istimewa via Tribunnews.com)

Aturan Kompilasi Hukum Islam

Penyuluh agama Kementerian Agama Kota Bandung, Toto Supriyanto, mengatakan, secara hukum negara, ketentuan jatuhnya talak telah dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pemerintah.

KHI ini merupakan hukum fikih yang telah diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutuskan sebuah perkara perkawinan di Indonesia.

"Dalam aturan KHI dijelaskan bahwa jatuhnya talak dapat dianggap sah apabila disampaikan atau dilakukan di depan majelis hakim," ujar Toto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3).

Mengacu pada KHI, berapa kali pun suami menyatakan talak, talak itu tidak berarti apapun jika tidak disampaikan di hadapan majelis hakim.

"Apalagi kalau gugatan talaknya tidak jadi, maka batal atau belum terjadi apa-apa," kata Toto.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved